PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI ANAK BERSTATUS MUNCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SEKS KOMERSIAL ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Fairuz Sulthan, 141000216 (2018) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI ANAK BERSTATUS MUNCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SEKS KOMERSIAL ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (188kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (30kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (160kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (295kB) | Preview

Abstract

Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terbaru dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dalam perkembangannya perdagangan manusia bukan saja kepada orang dewasa melainkan anak-anak bisa menjadi korban dan bisa sebagai pelaku perdagangan orang. Sedangkan anak berupakan subjek hukum yang masih belum cakap terhadap hukum. Perdagangan anak adalah suatu bentuk dari perebutan hak dan perbudakan manusia, perdagangan anak juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia yang seharusnya anak tersebut masih dibawah pengampuan orang tuanya malah diperbudak hanya demi mendapatkan suatu keuntungan materil. Dalam perdagangan orang maupun perdagangan anak banyak korbannya dijadikan sebagai pekerja seks komersial yang tujuannya hanya untuk menguntungkan pihak pemilik pekerja seks tersebut atau yang sering kita kenal dengan istilah muncikari.Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui, mengkaji faktor apa yang menyebabkan anak berstatus muncikari melakukan tindak pidana perdagangan orang untuk seks komersial. Kedua,untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis peran aparat penegak hukum tanggap terhadap penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan muncikari tersebut. Ketiga, untuk mencari solusi pemecahan masalah pertanggung jawaban anak atas penyelesaian tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh muncikari dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Yuridis Normatif dilakukan dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian ini mempergunakan data sekunder, analisis Yuridis Normatif yaitu data yang diperoleh dianalisis secara yuridis. Hasil penelitian menunjukan: pertama, Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pekerjaan muncikari anak dibawah umur yaitu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya, faktor orang tua yang kurang perhatian dan pengawasa, dan faktor pergaulan yang bebas yang menyebabkan anak tidak canggung melakukan hubungan seks sehingga timbulnya kejahatan muncikari anak. Karena dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di jadikan sub tersendiri dalam Undang-Undang tersebut mengenai Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena semakin berkembangnya zaman maka faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pun akan semakin berkembang. Kedua, Peran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh Muncikari di bawah umur berupa upaya represif dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Represif atau pengendalian yang berarti bahwa Polisi berkewajiban menyidik perkara perkara tindak pidana, menangkap pelakunya dan menyerahkan kepada penyidikan untuk penghukuman. Ketiga, upaya penyelesaian pertanggung jawaban tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh muncikari dibawah umur, dapat diadili melalui peradilan anak, namun harus dilihat dulu apakah usia anak tersebut berada di atas atau di bawah 12 tahun, jika diatas 12 tahun maka anak itu dapat diadili di peradilan anak dengan hukumannya 1/3 dari orang dewasa. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Muncikari Anak, Tindak Pidana Perdagangan Seks Komerisal Anak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Oct 2018 07:26
Last Modified: 22 Oct 2018 07:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39535

Actions (login required)

View Item View Item