AGUNG SATRIA ANDI PRATAMA, 131000080 (2018) STATUS HUKUM ANGGOTA DPR YANG DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 239 UU NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
08-BAB II.pdf Download (0B) |
|
Text
09-BAB III.pdf Download (0B) |
|
Text
10-BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
11-BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
12-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (0B) |
|
Text
06-DAFTAR ISI.pdf Download (0B) |
|
Text
07-BAB I.pdf Download (0B) |
Abstract
Kekuasaan legislatif yang diterapkan di Indonesia mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil anggota partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Terhadap Pemberhentian anggota dewan oleh partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang bagaimana mekanisme pemberhentian anggota partai politik dan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengenai status hukum anggota yang diberhentikan sebagai anggota partai. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Pemberhentian anggota partai politik sebagaimana skema peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Terhadap pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik pun diakomodir oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Perbedaan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut terdapat pada dasar pemberhentian, undangundnag partai politik mendasari bahwa pemberhentian anggota partai karena telah melanggar AD/ART sementara undang-undang MD3 mendasari bahwa pemberhentian anggota dewan oleh Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan dilanjutkan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat ini dengan Keputusan Presiden. Terhadap status pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan berdampak dilepasnya hak-hak yang melekat selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat berbeda dengan dengan golongan pegawai negeri sipil/apaeratur sipil Negara dengan masa kerja yang telah ditentukan undang-undang. Kata Kunci: Anggota Perwakilan Rakyat, Pemberhentian Anggota Partai Politik dan Pergantian Antar Waktu.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 19 Oct 2018 03:00 |
Last Modified: | 19 Oct 2018 03:00 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39428 |
Actions (login required)
View Item |