TANGGUNG JAWAB HUKUM KONTRAKTOR TERHADAP PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG DALAM ASPEK KEAMANAN, KENYAMANAN DAN KESELAMATAN

Budy Hudaya, NPM : 158040078 (2018) TANGGUNG JAWAB HUKUM KONTRAKTOR TERHADAP PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG DALAM ASPEK KEAMANAN, KENYAMANAN DAN KESELAMATAN. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel Budy Hudaya.doc

Download (79kB)

Abstract

Ide proyek kereta api cepat terus bergaung di era kepemimpinan Jokowi, dimana selanjutnya terjadi nota kesepahaman proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dengan Komisi Nasional Pembangunan dan Reformasi Cina. PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA dipilih sebagai salah satu kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. WIKA bakal menggarap sebanyak 30 persen pekerjaan sipil proyek tersebut bersama 6 (enam) Kontraktor lainnya dari China. Adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah:Bagaimana tanggung jawab hukum kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dalam aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan; Apakah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur tanggung jawab kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dalam aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan; Apa yang menjadi kendala dan solusi dalam pelaksanaan tanggung jawab kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dalam aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan; Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder, dan mencoba untuk menginventarisasi serta mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Tanggung jawab hukum kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dalam aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan, yaitu berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa “Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan”; Pengaturan tanggung jawab kontraktor proyek kereta api cepat jakarta-bandung dalam aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu dapat terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, serta wajib memenuhi standar mutu bahan; peralatan; keselamatan dan kesehatan kerja; prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; operasi dan pemeliharaan; pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab kontraktor proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung salah satunya adalah adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap Pemerintah Indonesia soal pemberian jaminan Pemerintah dan alokasi pembagian risiko proyek kereta cepat; Permintaan Tiongkok tak sesuai dengan komitmen awal antara Indonesia dan Tiongkok, yang sebelumnya tidak memasukkan penjaminan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah: demi kelancaran proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, sebelum kontrak dilakukan harus dipenuhinya aspek teknis (kelayakan lokasi) serta aspek hukum perizinan dalam rangka kepastian kontrak tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Kontrak Jasa Konstruksi, Kereta Cepat Jakarta Bandung

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 18 Oct 2018 08:24
Last Modified: 18 Oct 2018 08:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39406

Actions (login required)

View Item View Item