KEDUDUKAN UPAH INDUSTRI PADAT KARYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

SURYADI, 141000075 (2018) KEDUDUKAN UPAH INDUSTRI PADAT KARYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (134kB)
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (235kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSAKA.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB) | Preview

Abstract

Kebijakan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, dimaksudkan sebagai jaring pengaman terhadap upah terendah pekerja/buruh yang ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya pada tanggal 21 November 2016 Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan tentang Upah minimum yang diberlakukan mulai 1 januari 2017. Kemudian pada tanggal pada tanggal 24 Juli 2017 Gubernur Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan Keputusan Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta yang diberlakukan juga tanggal 1 Januari 2017 Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis baik norma hukum dalam perundang-undangan melalui penelitian kepustakaan maupun teknik pendukung lainnya seperti wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dengan adanya upah industri padat karya tersebut sangat merugikan bagi pekerja di Kabupaten Purwakarta, khususnya di PT.Dada Indonesia dimana para pekerja berdasarkan upah minimum yang berlaku upahnya adalah sebesar Rp 3.169.549,- sedangkan menurut keputusan upah industry padat karya adalah sebesar Rp.2.546.744,00,- dimana kerugian yang diderita para pekerja adalah sekitar RP.600.000,- Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada terkait Ketenagakerjaan, Pengupahan dan Kebijakan Penetapan Upah Minimum, Penulis tidak menemukan adanya ketentuan mengenai Upah Minimum Industri Padat Karya. Larangan membayar upah di bawah upah minimum sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Jo Pasal 15 ayat (1) Permenaker Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum. Mencermati Peraturan tersebut serta dikaitkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.1191-Bangsos/2016, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, maka keberadaan upah industri padat karya di Kabupaten Purwakarta adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Upah Padat Karya, Kebijakan, Upah Murah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 15 Oct 2018 04:33
Last Modified: 15 Oct 2018 04:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39156

Actions (login required)

View Item View Item