RIYAD EKA PERMANA, 141000365 (2018) TANGGUNG JAWAB MANAGER PT. BRI UNIT PASIRJAMBU SEBAGAI INSIDER TRADING DALAM PENYALAHGUNAAN PRINSIP KEHATI- HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN PASAL 29 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (96kB) |
||
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (428kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
||
|
Text
H. BAB 3.pdf Download (228kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (95kB) | Preview |
Abstract
Kinerja bank merupakan hal yang penting karena merupakan cerminan dari kemampuan bank dalam mengelola aspek permodalan dan asetnya dalam mendapatkan laba, namun terdapat sejumlah permasalahan yang muncul dari program kredit pinjaman. Salah satunya adalah kredit macet dimana debitur tidak bisa membayar angsuran tetapi pemberian kredit tidak selalu berjalan dengan lancar dan baik seperti yang diharapkan, suatu saat pihak bank mengalami kesulitan untuk meminta angsuran dari pihak debitur karena sesuatu hal. Permasalahan yang timbul antara lain : Bagaimana Penerapan Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Mengenai Insider Trading dalam penyalahgunaan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada pemberian kredit usaha mikro, Tanggung jawab apakah yang timbul dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengenai prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Pasirjambu dalam penyalahgunaan prinsip kehati- hatian pada pemberian kredit usaha mikro. Dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, actual, dan menyeluruh mengenai tanggung jawab manager PT. BRI Unit Pasirjambu sebagai insider trading dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asas- asas hukum dilakukan dengan norma- norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku. Tahap Penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pasirjambu dan Nasabah. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa Penerapan Pasal 2 Dan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Mengenai Prinsip Kehati- hatian (Prudential Principle) pada pemberian kredit tidak dilaksanakan melalui tahapan penelitian mendalam untuk menetapkan prinsip kehati- hatian terhadap debitur, penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dapat ditempuh dengan restrukturisasi pembiayaan atau kesepakatan antara pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Pasirjambu dengan nasabah. Isi perjanjian pada saat mediasi adalah sesuai dengan kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, serta sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia yang berlaku. Kata Kunci: Prinsip Kehati- hatian, Tanggung Jawab Bank, UpayaPenyelesaian
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 11 Oct 2018 06:27 |
Last Modified: | 11 Oct 2018 06:27 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/38591 |
Actions (login required)
View Item |