PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI

Arge Arrif Suprabowo, NPM 128412047_Hk Pidana (2016) PERAMPASAN DAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (35kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air tidak hanya merugikan keuangan negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena internasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya, pada kenyataannya terhadap apa yang telah ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi itu maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Salah satu upaya dapat menghindarkan keterpurukan Indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Identifikasi masalah, Pertama Kendala yang timbul dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Kedua upaya yang dilakukan untuk memperbarui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Metode dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis yang dititik beratkan pada penggunaan data sekunder berupa peraturan-peraturan dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian disesuaikan dengan spesifikasi penelitian deskrif analitis dan analisis data dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan: Pertama, kendala yang timbul dalam perampasan aset adalah kontruksi dan instrumen sistem hukum Indonesia yang belum memadai dan masih lemah terutama dalam hukum pidana kita, hukum perdata, hukum adminsitratif, hukum acara pidana, hukum perdata dan perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral baik dalam mutual legal assistance dan ekstradisi dengan negara lain mengenai perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang belum dapat dilakukan secara komprenhensif dan efektif yang didasarkan kepada hukum dalam mengungkap dan melakukan perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana. Kedua, upaya yang dilakukan memperbaiki dan memperbaharui sistem hukum Indonesia dalam substansi hukum, kontruksi hukum dan instrumen hukum tentang perampasan dan pengembalian aset, adanya aturan khusus sebagai landasan dan dasar hukum kepada penegak hukum dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset. Menjalin hubungan dengan negara lain melalui suatu perjanjian atau kerjasama baik dalam mutual legal assistance dan ekstradisi mengenai perampasan dan pengembalian aset sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Tindak pidana korupsi, Perampasan aset, Pengembalian aset dan sistem hukum Indonesia.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 16 May 2016 04:23
Last Modified: 16 May 2016 04:23
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3720

Actions (login required)

View Item View Item