KEPASTIAN HUKUM BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH

Hendriyatna, NPM : 058412005 (2016) KEPASTIAN HUKUM BAITUL MAAL WATTAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (16kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (20kB)
[img] Text
BAB I, II.docx

Download (89kB)

Abstract

BMT memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat miskin dan UMKM. BMT memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan institusi ekonomi lainnya yang saat ini telah ada, misalnya koperasi atau bank (termasuk bank syariah). Namun demikian pengaturan BMT khususnya, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) umumnya saat ini masih jauh dari memadai. Undang-Undang yang ada belum dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi BMT, UU No 17 tahun 2012 tentang Koperasi tidak memberikan peluang untuk digunakan prinsip syariah dalam operasional BMT, BMT memiliki dua tujuan, yaitu tujuan komersial dan tujuan sosial. Dilihat dari aspek sosial BMT memiliki kesamaan dengan yayasan, dilihat dari tujuan komersial dan pengelolaannya, BMT memiliki kesamaan dengan Perseroan Terbatas. Untuk itu diperlukan suatu aturan yang dapat mengakomodir dua fungsi/ tujuan BMT tersebut di atas. Pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan yang mendasarinya adalah : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : Permasalahan yang akan diteliti dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: Bagaimanakah Peraturan Perundang-undangan mengatur Lembaga Keuangan Mikro Syariah?, Apa yang menjadi Landasan Operasional Baitul Maal Wattamwil (BMT) selaku Lembaga Keuangan Syariah? dan Aspek Kepastian Hukum Baitul Maal Wattamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Metode penelitiannya bersifat Deskriftif Analitis, menggambarkan masalah yang kemudian menganalisis permsalahan yang ada melalui data-data yang telah dikumpulkan, kemudian diolah serta disusun dengan berlandaskan pada teori-teori dan konsep-konsep yang dipergunakan, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu “pendekatan dalam bidang hukum yang dikonsepsikan terhadap asas-asas, norma-norma, agama atau kaidah hukum, yang merupakan patokan tingkah laku. Tahap Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum Primer, Skunder, Tertier, yang berkaitan dengan BMT, Lembaga Keuangan Mikro dan Penelitian lapangan untuk mendapatkan data Primer sebagai penunjang data Sekunder, Teknik pengumpulan data denagan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif yaitu data yang diperoleh dan disusun secara Kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa Untuk menjalankan BMT dan atau usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM, dan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang telah berdiri serta telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjamin kepastian hukum, BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dapat dibentuk lembaga penjamin simpanan LKM yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat Pula ikut mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama Pemerintah Daerah dan LKM. Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci : BMT, UMKM, LKM, LKMS, Landasan Hukum dan Kepastian Hukum BMT

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2016
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 14 May 2016 04:47
Last Modified: 14 May 2016 04:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3713

Actions (login required)

View Item View Item