PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK BRI KCP CANGKUANG MELALUI MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Tri Arini, 141000170 (2018) PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK BRI KCP CANGKUANG MELALUI MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (394kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (328kB) | Preview
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (70kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

Dasar Hukum penetapan mediasi dalam penyelesaian kredit macet diatur berdasarkan peraturan PBI No. 8/5/2006 yang dirubah menjadi No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan, pihak Bank setidaknya mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa mana yang dipandang dapat menyelesaikan secara efektif dan efisien dengan hasil yang memuaskan, namun dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke OJK menerbitkan peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang lembaga Alternatif Penyelesaian sengketa Pasal 4 huruf (a). Permasalahan yang timbul antara lain, Bagaimana dasar hukum penetepan mediasi dalam penyelesaian kredit macet dihubungkan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bagaimana kekuatan hukum dari pelaksanaan parate eksekusi yang dilakukan oleh pihak Bank BRI KCP Cangkuang, serta Kendala apakah yang timbul dalam penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank BRI Cabang Cangkuang. Berdasarkan perjanjian Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa persetujuan dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian yang digunakan metode Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, aktual dan menyeluruh mengenai penyelesaian kredit macet di Bank BRI KCP Cangkuang melalui mediasi dihubungkan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas perjanjian dan asas-asas yang berlaku dalam perbankan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada karyawan Bank BRI KCP Cangkuang Hasil penelitian diketahui bahwa dasar hukum penetapan mediasi perbankan saat ini dialihkan ke OJK dimana dalam pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan, kekuatan hukum parate eksekusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat berhubungan dengan akibat perjanjian yang dilaksanakan kedua belah pihak, adapun hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank BRI Cabang Cangkuang, adanya faktor internal, tidak semua pegawai Bank mampu menangani kredit macet dan pegawai Bank cakap (menagih, negosiasi, dan hukum khusunya dalam hal lelang) dalam faktor eksternal, debitur sulit ditemui, dan tidak adanya itikad baik dari debitur. Kata Kunci : Mediasi Perbankan, Parate Eksekusi, Kredit Macet

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 29 Sep 2018 02:05
Last Modified: 29 Sep 2018 02:05
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/37000

Actions (login required)

View Item View Item