SUMBERDAYA MINERAL DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN TINDAKAN YANG BERSIFAT STRATEGIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Fajar Saktiawan Nugraha, 131000333 (2018) SUMBERDAYA MINERAL DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN TINDAKAN YANG BERSIFAT STRATEGIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (260kB) | Preview
[img] Text
I.BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img]
Preview
Text
H.BAB 3.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21kB) | Preview
[img] Text
J.BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
D.DAFTAR ISI.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (226kB) | Preview

Abstract

Kewenangan pejabat pelaksana tugas menteri energi dan sumberdaya mineral tidak memiliki kewenangan yang sama dengan menteri definitif, Didalam Pasal 14 Ayat 7 Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai pengambilan keputusan dan tindakan strategis, selaku penerima mandat dari presiden pelaksana tugas menteri energi sumberdaya dan mineral tidak dapat merubah status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Hal ini pun bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karna Peraturan/Keputusan Presiden secara hirearkis berada dibawah Peraturan Pemerintah dan undang-undang. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan cara studi dokumen dan juga wawancara yang diperoleh dengan cara studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode yuridis-normatif. Kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) menteri energi dan sumber daya mineral memiliki wewenang yang terbatas. Artinya, ia tak memiliki wewenang yang sama dengan menteri energi dan sumberdaya mineral definitif, dikarenakan badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis sesuai pasal 14 ayat 7 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Hal ini dirasa kurang efektif dikarenakan pelaksana tugas menteri sebagai pembantu presiden yang juga meleksanakan tugas yang teknis perlu diberi kewenangan yang dijamin oleh undang-undang, agar jalannya organisasi di dalam kementerian dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sementara kewenangan yang diberikan kepada plt sifatnya mandat, sehingga tidak bisa bertindak untuk mengeluarkan keputusan-keputusan penting yang diperlukan secara cepat dan tepat. Kata Kunci : Pelaksana Tugas Menteri, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Keputusan dan Tindakan Strategis.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Sep 2018 02:09
Last Modified: 26 Sep 2018 02:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/36920

Actions (login required)

View Item View Item