PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

HERI HERMAWAN, NPM :081000242 (2015) PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (61kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (126kB) | Preview
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16kB) | Preview

Abstract

Correctional system that applies today, conceptually and historically very different from what is applicable in the prison system. Adult correctional system is put prisoners, children and the state of other prisoners as subjects and is seen as a personal and private citizens and not be faced with a backdrop of vengeance but with guidance. The problems that arise and need to be highlighted is the imposition of life imprisonment for inmates, whether it is relevant to the principle of rehabilitation and resocialization which became the basic principles of the correctional institution. In this thesis, which is the identification of the problem is: Does the application of criminal sanctions to life in prison for inmates already in line with the idea / concept of Act No. 12 of 1995 concerning Corrections; What happens legal issues related to life imprisonment with the function of punishment as an attempt to popularize the convict ?; and What should be done in an effort to harmonize the application of criminal sanctions to life in prison with the purpose of punishment is to be achieved by Act No. 12 of 1995 concerning Corrections? Specification of research in compiling this thesis done by descriptive analysis that describes the problems that exist and then analyze it by using the primary legal materials of legal materials binding and consists of norms (basic) or a basic rule, legislation, legal materials are not codified, such as customary law, case law, treaty, legal materials from the colonial era that is still valid. secondary legal materials that explain about the primary legal materials, method used in this study is a normative juridical approach, the testing and review of secondary date, namely the principles containedin the regulation legislation. Formulation of life imprisonment sanctions in the Criminal Code is not relevant to the concept of correctional idea, namely rehabilitation and resocialization. Because the concept of rehabilitation and resocialization idea is to restore prisoners to the people with the condition in the direction that will not happen because of a life imprisonment; Legal issues related to the life imprisonment punishment function as efforts to popularize the convict, namely the lack of harmonization and synchronization between the Penal Law of the Criminal Code, especially regarding punishment. Efforts should be made to harmonize the application of criminal sanctions to life in prison with the purpose of punishment is to be achieved by Act No. 12 of 1995 concerning Corrections, namely the need for the formulation of regulations regarding restrictions imprisonment, required the imposition of a guideline imprisonment explicitly defined in the legislation mainly to legislation outside the Criminal Code, which entered the deviation of the system adopted by the Criminal Code. Suggestions may writer suggested one of them is that the criminal provisions lifetime penjaran need to be reviewed to harmonize with the concept of rehabilitation and resocialization correctional accordance with Act No. 12 of 1995 concerning Corrections; Keywords: Criminal Life Imprisonment, prisoners Sistem pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan. Sistem pemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan dan narapidana, anak negara dan warga binaan pemasyarakatan lainnya sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan bimbingan. Permasalahan yang muncul dan perlu disoroti adalah dengan pengenaan pidana seumur hidup bagi narapidana, apakah sudah relevan dengan prinsip rehabilitasi dan resosialisasi yang menjadi prinsip dasar dari lembaga Pemasyarakatan. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Apakah penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup bagi narapidana sudah sejalan dengan ide/konsep Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Permasalahan hukum apa yang terjadi berkaitan dengan pidana penjara seumur hidup dengan fungsi pemidanaan sebagai upaya memasyarakatkan terpidana?; dan Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan dalam mengharmoniskan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup dengan tujuan pemidanaan yang harus dicapai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Tekhnik yang digunakan dilakukan dengan cara studi kepustakan yakni penelitian dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data baik yang ada dalam literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat dari objek penelitian itu sendiri. Perumusan sanksi pidana penjara seumur hidup dalam KUHP tidak relevan dengan konsep ide pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan resosialisasi. Karena konsep rehabilitasi dan ide resosialisasi yaitu mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kepada masyarakat dengan kondisi ke arah yang baik tidak akan terlaksana karena adanya pidana seumur hidup; Permasalahan hukum yang terjadi kaitannya pidana penjara seumur hidup dengan fungsi pemidanaan sebagai upaya memasyarakatkan terpidana, yaitu tidak adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan KUHP khususnya mengenai pemidanaan. Upaya yang harus dilakukan dalam mengharmoniskan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup dengan tujuan pemidanaan yang harus dicapai berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu perlunya peraturan mengenai pembatasan perumusan pidana penjara, diperlukan suatu pedoman penjatuhan pidana penjara yang dirumuskan secara eksplisit dalam perundang-undangan terutama untuk perundangundangan di luar KUHP, yang mengadakan penyimpangan terhadap sistem yang dianut oleh KUHP. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah bahwa ketentuan pidana penjaran seumur hidup perlu ditinjau ulang untuk mengharmonisasikan dengan konsep rehabilitasi dan resosialisasi pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Kata Kunci: Pidana Penjara Seumur Hidup, Warga Binaan Pemasyarakatan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2008
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 10 May 2016 04:22
Last Modified: 10 May 2016 04:22
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3650

Actions (login required)

View Item View Item