PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Elli Dianawati, NPM. 138040015_Hukum Pidana PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNSPECIFIED.

[img] Text
Jurnal.doc

Download (164kB)

Abstract

Anak merupakan subjek hukum dan aset bangsa, yang mempunyai peran sangat strategis sebagai generasi penerus suatu bangsa. Namun setiap tahun kenakalan anak selalu meningkat, baik dari kualitas maupun modus operandi yang dilakukan. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak adalah melalui penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak secara khusus mengatur tentang sistem peradilan pidana anak di Indonesia, namun paradigma filosofi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dapat dikatakan menganut pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Proses penghukuman yang diberikan kepada anak melalui sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh-kembangnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, mengkaji data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Kebijakan formulasi penanggulangan anak sebagai korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus di dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative juctice, yaitu proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa tanggapan atau reaksi terhadap pelaku delinkuensi anak tidak akan efektif tanpa adanya kerjasama dan keterlibatan dari korban, pelaku dan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban di dalam sistem peradilan pidana yang bersifat restorative justice dalam menangani persoalan-persoalan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Di Pengadilan Negeri, hakim anak wajib melakukan diversi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana anak, karena diversi adalah perintah dari UU-SPPA. Dalam proses diversi, hakim anak diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari, wajib melibatkan pihak-pihak terkait dalam suatu musyawarah sesuai syarat dan ketentuan UU-SPPA di pengadilan negeri secara tertutup untuk umum di ruang khusus, dengan memperhatikan asas-asas penyelesaian perkara pidana anak.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: S2-Thesis
RESEARCH REPORT
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 26 Apr 2016 02:35
Last Modified: 26 Apr 2016 02:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3633

Actions (login required)

View Item View Item