TANGGUNGJAWAB DOKTER DAN RSUD WIJAYA KUSUMAH KUNINGAN ATAS BOCORNYA REKAM MEDIS PASIEN DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO.269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS DAN UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

HILMI LUTHFI FADHILAH, 141000226 (2018) TANGGUNGJAWAB DOKTER DAN RSUD WIJAYA KUSUMAH KUNINGAN ATAS BOCORNYA REKAM MEDIS PASIEN DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO.269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS DAN UNDANG-UNDANG NO.29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (547kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (292kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (493kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal terutama dalam rekam medis. Permasalahan yang terjadi berupa tanggungjawab dokter dan rumah sakit terhadap kebocoran informasi rekam medis, akibat bagi dokter dan rumah sakit atas pelanggaran mengenai bocornya rekam medis dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit terhadap pasien. Penerapan rekam medis dalam pelayanan kesehatan dokter dan rumah sakit harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas dan praktek khusus dalam penerapan pertanggung jawaban dokter dan rumah sakit terhadap kebocoran informasi rekam medis pasien. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini bahwa rekam medis dalam hal ini tanggung jawab dokter dan rumah sakit dapat diterapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis Pasal 10 ayat (1) dan (2), serta akibat hukum bagi dokter dan rumah sakit atas bocornya rekam medis diterapkan pula Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79 butir c. Dan upaya penyelesaiaan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit terhadap pasien atau pihak keluarga yaitu dilakukan musyawarah atau kompromi. Kata Kunci : Tanggungjawab, Rumah Sakit, Rekam Medis

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 14 Sep 2018 03:54
Last Modified: 14 Sep 2018 03:54
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/36119

Actions (login required)

View Item View Item