Ilham Nurhidayat, 141000431 (2018) PENYELESAIAN KREDIT MACET PT SAMWOO INDONESIA TERHADAP PT VENTURA CAKRAWALA INVESTAMA DAN PT BANK WOORI INDONESIA ATAS PEMBERIAN SATU OBJEK JAMINAN YANG SAMA DALAM PERJANJIAN FIDUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB IV FIX.pdf Restricted to Repository staff only Download (285kB) |
||
|
Text
COVER SKRIPSI.pdf Download (65kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf Download (273kB) | Preview |
|
Text
BAB V FIX.pdf Restricted to Repository staff only Download (94kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I FIX.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II FIX.pdf Download (261kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III FIX.pdf Download (215kB) | Preview |
Abstract
iii Pemberian kredit oleh bank mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank, Mengingat bahwa bank tersebut bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, maka risiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pada keamanaan dana masyarakat tersebut. Banyaknya calon debitur yang melakukan kredit membuat pihak bank harus menentukan calon debitur yang layak untuk melakukan kredit. Kredit macet terjadi pada saat debitur tidak dapat membayar kepada kreditur dikarenakan debitor juga memfidusiakan objek jaminan yang sama kepada PT Ventura Cakrawala Investama selain pihak pertama yaitu PT Bank Woori Indonesia, atas perbuatan nya debitur di pailitkan oleh kedua kreditur dikarenakan tidak bisa membayar angsuran. Permasalahan yang timbul antara lain, Bagaimana kedudukan objek jaminan fidusia yang dijaminkan kepada PT Ventura Cakrawala Investama dan PT Bank Woori Indonesia akibat kredit macet PT Samwoo Indonesia, Bagaimana akibat hukum perjanjian fidusia antara PT Samwoo Indonesia dengan PT Ventura cakrawala Investama dan PT Bank Woori Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang fidusia, serta Bagaimana penyelesaian kredit macet PT Samwoo Indonesia terhadap PT Ventura Cakrawala Investama dan PT Bank Woori Indonesia atas pemberian satu objek jaminan yang sama untuk perjanjian fidusia. Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dalam Pasal 23 ayat (2), Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan mengambarkan secara sistematis, akurat, actual, dan menyeluruh mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis-Normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk melakukan penelitian. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada kantor PT Samwoo Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa kedudukan objek leasing menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia barang objek leasing (sale and lease back) tidak bisa di fidusiakan lagi karena barang yang menjadi jaminan merupakan milik lessor. Akibat hukum perjanjian fidusia ketika terjadi kepailitan dalam prakteknya jaminan fidusia tidak di daftarkan sehingga benda tersebut bukan menjadi boedel pailit karena dalam jaminan leasing benda tersebut milik lessor. Penyelesaian Kredit macet dalam perjanjian kredit yang dijaminkan dengan fidusia dapat terbagi dua yaitu melalui non litigasi dan jalur litigasi. Kata Kunci : Objek Jaminan Fidusia, Akibat Hukum, Penyelesaian Kredit Macet
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 13 Sep 2018 07:47 |
Last Modified: | 13 Sep 2018 07:47 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/36095 |
Actions (login required)
View Item |