PRAKTEK JUAL BELI ON-LINE MELALUI TELEPON DAN INTERNET MENURUT HUKUM ISLAM

Regina Alfiana, 141000356 (2018) PRAKTEK JUAL BELI ON-LINE MELALUI TELEPON DAN INTERNET MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3.pdf

Download (159kB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi modern saat ini mempengaruhi kegiatan manusia khususnya dalam melakukan transaksi jual beli salah satu media yang digunakan dalam transaksi jual beli yakni melaui media online ( internet). peran internet sebagai media komunikasi sangat mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli online. Permasalahan dalam transaksi jual beli online yang sering terjadi yakni penipuan dalam bertransaksi dan ketidak sesuai barang dengan spesifikasi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik meneliti, bagaimana hukum Islam mengatur tentang jual beli online, bagaimana praktek jual beli online dimasyarakat, serta bagaimana solusi jual beli online apabila terjadi transaksi tidak sesuai dengan yang dipesan Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis metode pendekatan yuridis-normatif yaitu mengkaji data kepustakaan ditunjang dengan data lapangan, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis berdasarkan yuridis kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulakan bahwa, Jual beli online termasuk aspek muamalah yang pada dasarnya Mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya, dan didalam fikih ditemukan adanya kesepakatan ulama terhadap transaksi jual beli yang mana sistem jual beli online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam. Kedua, Jual beli online dimasyarakat saat ini semakin berkembang pesat, dengan berbagai kemudahan yang disediakan karena perkembangan tekhnologi melalui penggunaan sosial media seperti Instagram, Facebook, BBM, dan lain-lain yang dapat diakses melalui Smart Phone. Namun seiring berkembangnya minat masyarakat akan jual beli melalui sistem online ini membuat beberapa oknum melakukan kecurangan dalam transasksi jual beli online seperti penipuan, pemalsuan barang dan lain-lain. Ketiga, Untuk menangulangi permasalahan jual beli online sebenarnya dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) seperti dalam pasal 108, 243, dan pasal 244 serta ada ancaman hukuman yakni dalam pasal 38, dan 39 KHES. Secara rsingkat dalam hukum perikatan islam penyelesian perselisihan jual beli dibagi menjadi 3 (tiga) pilihan yakni Sulhu, Tahkim, dan Alqhada. Kata Kunci: jual beli, online, salam.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:54
Last Modified: 16 Aug 2018 03:54
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/35488

Actions (login required)

View Item View Item