Devi Mardianti, NPM : 148040047 (2018) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ASURANSI GANDA ( DOUBLE INSURANCE ) ATAS SATUAN RUMAH SUSUN ( SARUSUN ) DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP INDEMNITY DALAM ASURANSI KERUGIAN. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.
Text
ARTIKEL DEVI.rtf Download (129kB) |
Abstract
Usaha perasuransian merupakan suatu bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dari pemerintah dalam rangka pengamanan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak huni, mengingat masih banyaknya anggota masyarakat yang tidak memiliki perumahan yang layak untuk tempat tinggal, untuk tempat hunian, maka Pemerintah berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah membuat program Rumah Susun (Sarusun) yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pemenuhan hak atas rumah merupakan masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang belum dapat menghuni rumah yang layak, khususnya di perkotaan yang mengakibatkan terbentuknya kawasan kumuh. Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan rumah susun sebagai bagian dari pembangunan perumahan mengingat keterbatasan lahan di perkotaan. Pembangunan rumah susun diharapkan mampu mendorong pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman. Metode penelitian dalam tesis ini diskripsi analitis, penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang kepastian hukum asuransi ganda, dengan pendekatan yuridis normatif (doktriner) yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain (penelitian sekunder, kepustakaan). Kesimpulan : 1. Kepastian hukum atas klaim asuransi kerugian atas sarusun berhubung dengan adanya asuransi ganda (double insurance) atas unit bangunan sarusun dihubungkan dengan prinsip idemnity dalam asuransi kerugian, yaitu sepanjang objek/benda yang disuransikan berbeda hal tersebut tentunya diperkenankan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 277 KUHD, yang menyatakan bahwa “apabila beberapa asuransi dengan itikad baik diadakan untuk benda yang sama, sedangkan asuransi pertama diadakan dengan nilai penuh, maka asuransi inilah yang mengikat dan asuransi lainnya dibebaskan. 2. Akibat hukum bilamana terjadi tuntutan ganda (double claim), yaitu sebagai berikut: dalam hal terjadinya asuransi rangkap yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 252 KUHD, maka penanggung pada perjanjian asuransi yang pertama dengan nilai asuransi penuhlah yang berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal terjadi evenemen, sedangkan perjanjian asuransi berikutnya dianggap batal dan penanggung pada perjanjian ini terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi. 3. Memberikan aturan hukum dalam proses penyelesaian permasalahan atas terjadinya tuntutan ganda (double claim ) atas sarusun (satuan rumah susun). Kata Kunci : Kepastian hukum atas klaim asuransi, Asuransi ganda (DOUBLE INSURANCE), Prinsip Indemnity dalam asuransi.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 15 Aug 2018 07:17 |
Last Modified: | 15 Aug 2018 07:17 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/35459 |
Actions (login required)
View Item |