PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DALAM REKAYASA UMUR OLEH PENYIDIK DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Gusti Satria DBP, 131000041 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DALAM REKAYASA UMUR OLEH PENYIDIK DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (443kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (389kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (383kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (446kB) | Preview
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (178kB) | Preview

Abstract

Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat menjadi sangat penting sebagai landasan idiil bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan yang seaman amannya kepada seluruh tumpah darah Indonesia serta memberikan rasa adil kepada masyarakat tanpa adanya perbedaan, yang tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) yaitu “perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pengertian penyidik diatur dalam KUHAP yang terdapat pada Pasal 1 butir 1 yang berbunyi sebagai berikut,“Penyidik adalah pejabat polisi Negara republik Indonesia atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.”Yahya Harahap menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Dalam pelaksanaan BAP ada beberapa kasus yang sengaja direkayasa untuk merugikan seorang tersangka atau terdakwa. Jelas perbuatan penyidik ini tidaklah dibenarkan karena dapat merugikan sesorang dengan merekayasa BAP tersebut, seperti kasus dibawah ini yang terjadi di Riau dan Surabaya. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mendapatkan petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Yusman Telaumbanua. Berdasarkan uraian di atas terhadap kasus rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik jelas-jelas sangat merugikan seorang tersangka dan bahkan memberatkannya, yang dimana seharusnya penyidik bersikap objektif dalam memeriksa seorang tersangka dan saksi-saki dalam suatu kasus pidana yang sedang diproses tersebut supaya terjadi kepastiaan hukum demi tercapainya tujuan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulisan hukum ini dibuat berdasarkan metode penulisan deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dan merujuk pada UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta di hubungkan dengan Keputusan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat penelitian ini bertitik tumpu pada norma hukum dan asas-asas hukum pidana dalam hukum positif serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan yang didapat dari media cetak dan elektronik, serta wawancara dilapangan. Dengan demikian dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak dapat melakukan kekerasan yang merupakan ancaman bagi tersangka, selalu mengedepankan hak-hak tersangka, apabila terdapat rekayasa BAP karena adanya intimidasi yang berujung kriminalisasi terhadap tersangka, Atas dasar hukum yang berlaku maka dalam proses pemeriksaan pendahuluan seorang tersangka tidak dapat diperlakukan sebagai Terdakwa (obyek) yang harus diperiksa, melainkan tersangka dilakukan sebagai subyek.. Ketentuan ini jelas terdapat dalam pasal di atas (Pasal 52 dan 184 ayat 1) KUHAP dan Dalam upaya mencegah terjadinya rekayasa BAP, diperlukan penataan kewenangan dalam proses hukum pidana karena terlihat pada fakta yang menunjukan penumpukan kewenangan pada polisi dengan fungsi penyidikan dan penyelidikan. Kontrol dan akuntabilitas diperlukan dalam pengawasan institusi setiap divisi guna terciptanya profesionalitas yang mengurangi resiko kesalahan prosedur kerja. Kata Kunci : Penyidikan, Tersangka, Dan Berita Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 09 Aug 2018 07:54
Last Modified: 09 Aug 2018 07:54
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34532

Actions (login required)

View Item View Item