KEDUDUKAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) PERPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Adardam Achyar, NPM. 129313010 (2018) KEDUDUKAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) PERPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (19kB)
[img] Text
COVER DISERTASI.doc

Download (2MB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.doc

Download (855kB)
[img] Text
BAB II KERANGKA TEORITIS.doc

Download (1MB)
[img] Text
BAB III HUBUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.doc
Restricted to Repository staff only

Download (839kB)
[img] Text
BAB IV PERBANDINGAN HUKUM.doc
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)
[img] Text
BAB V ANALISIS & PEMBAHASAN.doc
Restricted to Repository staff only

Download (818kB)
[img] Text
BAB VI PENUTUP.doc
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.doc

Download (233kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dapat menodai kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat juga menodai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebab korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Dalam Undang – Undang No. 08 Tahun 2010 korupsi merupakan salah satu predicate crime (kejahatan asal) dari tindak pidana pencucian uang, yang merupakan turunan dari FATF (Financial Action Task Force) dalam Annex 1 Glossary of Deffinition Used in The Metodologi. Tindak pidana pencucian uang itu sendiri, merupakan tindak pidana turunan atau kelanjutan dari korupsi, sehingga kaitan keduanya tidak bisa dilepaskan begitu saja. Polemik dalam bekerjanya hukum, terutama dalam permasalahna pembuktiannya, KPK akan berdalih dengan pasal 77 Undang – Undang No. 08 Tahun 2010, terdakwalah yang wajib membuktikan di depan Pengadilan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana dan apabila terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaannya dihubungkan dengan penghasilannya yang sah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara maka tentunya Hakim akan berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan korupsi. Permasalahan dalam disertasi ini adalah: Apakah tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (Money laundering) merupakan syarat mutlak untuk dapat terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU). Bagaimanakan konteks implementasi pembuktian tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ) berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Apakah implementasi beban pembuktian terbalik dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) bertentangan Hak – Hak Terdakwa. Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunkan oleh penulis adalah Yuridis – Normatif, yakni mengkaji hukum dari perspektif perundang – undangan. Tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (Money laundering), ditinjau dari perspektif legalitas – positivistik merupakan syarat mutlak untuk dapat terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal ini berdasarkan Undang – Pasal 2 ayat (1), untuk menunjukan bahwa Kejahatan pencucian merupakan supplementary crime. Implementasi pembuktian tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dapat terlihat dari ketentuan Pasal 77 Undang – Undang No. 8 tahun 2010, namun dalam beberapa tafsir hukum, bahwa sistem pembuktian yang tersirat dalam ketentuan Pasal 77, 78 tersebut, artinya bahwa terdakwa berperan aktif menyatakan bahwa harta yang di dapat bukan sebagai harta yang di larang, oleh karena itu terdakwalah mempersiapkan segala beban pembuktian di persidangan dan jika tidak dapat membuktikan terdakwa dinyatakan bersalah. Pembalikan beban pembuktian melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) secara individu, namun ada hal yang lebih urgen dari sekedar melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) secara individu, yakni melindungi hak - hak masyarakat yang kadung telah terampas dengan adanya tindak pidana pencucian uang ini. Apalagi bila kita melihat kondisi masyarakat Indonesia yang lebih sesuai dengan falsafah kekeluargaan, bukan falsafah individualistik yang kental dengan pengaruh dari Barat. Saran dalam disertasi ini adalah; memperbaharui kembali Undang - Undang No 8 Tahun 2010, sebab masih memerlukan banyak penyempurnaaan - Penyempurnaan tersebut menyangkut kepastian hukum tentang kejahatan asal (predicate crime), kemudian perlu adanya perubahan kebijakan legislasi berkaitan dengan eksistensi pembalikan beban pumbuktian dalam Pasal 12 B ayat (1). Kata Kunci: Korupsi, Pencucian Uang, Predicate Crime, Pembuktian Terbalik, HAM

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 07 Aug 2018 05:31
Last Modified: 01 Oct 2021 03:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34503

Actions (login required)

View Item View Item