Handayani, 141000003 (2018) PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
H. BAB 3.pdf Download (295kB) | Preview |
|
|
Text
L LEMBAR PENGESAHAN DEKAN.pdf Download (723kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (555kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (367kB) |
||
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text
E. KATA PENGANTAR.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (470kB) | Preview |
|
|
Text
A. COVER.pdf Download (42kB) | Preview |
Abstract
Restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang bertujuan pada pemulihan korban dalam wujud pelaku membayar sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah diperbuatnya. Dalam praktiknya restitusi menjadi sebuah tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai, bagaimana bentuk restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang? Kendala apa sajakah yang terjadi untuk mendapatkan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang? Upaya apakah yang harus dilakukan LPSK agar memastikan korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan perlindungan hukum? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris. Metode-metode ini dikaji menggunakan data primer berupa hukum positif, asas dan teori hukum serta data sekunder yang diperoleh dari literatur dan hasil wawancara di lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang berorientasi terhadap perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang untuk mendapatkan restitusi. Adapun bentuk restitusi yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e PP No. 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 7B UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah dalam bentuk pembayaran sejumlah uang kepada korbannya akan tetapi dalam Pasal 50 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur bahwa restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun. Kendala untuk mendapatkan restitusi dapat dilihat dari berbagai faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kesadaran korban dan faktor kemampuan dan kemauan pelaku. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh LPSK adalah dengan menjemput serta mendatangi sendiri korban tindak pidana perdagangan orang untuk diberitahu hak-haknya untuk mendapatkan restitusi. Menyikapi hal tersebut perubahan terhadap substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum perlu dilakukan agar pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang lebih maksimal. Kata Kunci: Tindak pidana perdagangan orang, korban, hak restitusi.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 06 Jul 2018 07:02 |
Last Modified: | 06 Jul 2018 07:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34132 |
Actions (login required)
View Item |