PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERWIRA MILITER YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR KESUSILAAN SECARA TERBUKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPM DAN KUHP

Muhammad Rizki Ghifari, 141000255 (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERWIRA MILITER YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR KESUSILAAN SECARA TERBUKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPM DAN KUHP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (129kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (42kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (388kB) | Preview

Abstract

Kehormatan, Kedisiplinan, dan juga Kebajikan merupakan nilai dasar yang ditanamkan kepada setiap anggota Tentara Nasional Indonesia melalui Sumpah Prajurit dan Sapta Marga sebagai kode etik. Perbuatan tercela seperti dengan sengaja melanggar kesusilaan secara terbuka yang dilakukan oleh Kapten HP dan Letnan Satu AN merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik ketentaraan dan dapat mencoreng reputasi institusi militer. Sengaja melanggar kesusilaan secara terbuka selain melanggar hukum positif dan kode etik militer, perbuatan ini juga melanggar kaidah agama serta norma yang hidup dimasyarakat. Melanggar kesusilaan dengan sengaja dan secara terbuka merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 281 Angka Ke-1 dan berlaku untuk anggota militer sesuai KUHPM Pasal 1 dan Pasal 2. Dalam Skripsi ini penulis akan membahas (1) Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang akan digunakan untuk anggota militer yang melanggar kesusilaan dengan sengaja dan secara terbuka berdasarkan KUHP dan KUHPM? (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan perwira militer dengan sengaja melanggar kesusilaan secara terbuka? (3) Bagaimana upaya penanggulangan yang harus dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mencegah perwira militer yang sengaja melanggar kesusilaan secara terbuka? Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yuridis normatif, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Penelitian yang dilakukan penulis menghasilkan bahwa penerapan sistem pertanggungjawaban pidana yang tepat digunakan berdasarkan hasil analisis adalah pertanggungjawaban pidana individu sesuai dengan analisis ekstentif dari KUHP Pasal 281 Angka Ke-1 dan KUHPM Pasal 1 dan Pasal 2. Faktor-faktor yang melatarbelakangi Kapten HP dan Letnan Satu AN melakukan perbuatan asusila dipengaruhi oleh faktor internal dan juga faktor eksternal berdasarkan tinjauan kriminologis. Serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan berupa upaya preventif dan upaya represif yang secara teoritis lebih optimal untuk diterapkan. Kata Kunci : Hukum Pidana, Hukum Pidana Militer, Melanggar Kesusilaan Terbuka

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 03 Jul 2018 04:00
Last Modified: 03 Jul 2018 04:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34125

Actions (login required)

View Item View Item