PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA KAITANNYA DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PAILIT PADA PERUSAHAAN PT. MITRA USAHA KARYA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2003

Nina Kartina, NPM. 158040052, Magister Hukum Ekonomi (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA KAITANNYA DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PAILIT PADA PERUSAHAAN PT. MITRA USAHA KARYA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 13 TAHUN 2003. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Jurnal Nina.doc

Download (137kB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Salah satu usaha yang ditempuh oleh pengusaha dalam rangka melakukan efisiensi dalam pengelola usahanya dengan merekrut tenaga alih daya disebut juga sub kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penempatan Tenaga Kerja. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :1.Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?;2.Bagaimana kepastian hukum bagi pekerja alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?;3.Bagaimana penyelesaian permasalahan bagi pekerja alih daya dalam memperoleh hak-haknya setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Berdasarkan hasil analisi yang dilakukan penulis pada bab iv maka dapat disimpulkan bahwa:1.Perlindungan hukum bagi pekerja alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat dilihat dari konsep perlindungan kerja sistem outsourcing itu harus dimulai sejak adanya perjanjian kerja yang mengakibatkan terjadinya hubungan kerja antara pekerja outsource dengan perusahaan outsourcing. 2.Kepastian hukum bagi pekerja alih daya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 99 “setiap pekerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja”, tetapi karena di dalam ketentuan Pasal 65-66 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mempunyai masa kerja terbatas maka hak-hak pekerja Outsourcing akan sulit diterapkan;3.Penyelesaian permasalahan bagi pekerja alih daya dalam memperoleh hak-haknya setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan jalur pengadilan maupun jalur pengadilan. Kata Kunci : Outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UU no.13 Tahun 2003

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 05 Jun 2018 06:47
Last Modified: 05 Jun 2018 07:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34076

Actions (login required)

View Item View Item