Nanang Solihin, NPM : 129313003 (2018) HARMONISASI SANKSI PIDANA PERPAJAKAN INDONESIA DENGAN KUH-PIDANA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA. Disertasi(S3) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.
Text
NASKAH JURNAL DISERTASI DR NANANG SOLIHIN SH MH.rtf Download (212kB) |
Abstract
Pajak merupakan iuran wajib yang dikenakan kepada rakyat, melalui legalitas formal dan dapat dipkasakan. Dalam Undang – Undang No. 16 Tahun 2009, bahwa kejahatan terhadap pajak, dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun administrasi. Hukum tanpa sanksi diibaratkan sebagai burung tanpa sayap, sehingga tidak dapat terbang. Hukum tanpa sanksi tidak berkuasa. Sanksi hukum harus dapat dipaksakan. Namun, Undang – Undang mengharuskan lebih mengedepankan sanksi adminstrasi, di bandingkan sanksi pidana terhadap kejahatan pajak, hal ini sesuai dengan azas Ultimum Remedium, bahwa pidana sebagai obat terakhir. Maka dengan demikian, efek jera baik bagi si pelaku maupun calon pelaku tidak ada dan akhirnya tindak pidana di bidang perpajakan akan berlangsung terus menerus baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Terdapat dua (2) identifikasi masalah dalam disertasi ini, Bagaimanakah harmonisasi pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perpajakan menurut Undang - Undang perpajakan di Indonesia dikaitkan dengan ketentuan dalam KUH - Pidana?, serta Bagaimanakah konsep penegakan hukum pidana bagi efektivitas sanksi pidana perpajakan di Indonesia?. Untuk dapat menjawab identifikasi masalah ini, dalam Disertasi ini digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan model pendekatan kasus. Penegakan hukum pidana perpajakan, dalam realitasnya menimbulkan banyak persoalan, yang paling mendasar yakni ketika sanksi pidana pajak mulai diterapkan kepada Wajib Pajak (WP), tampaknya penerapan sanksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelaku bisnis. Persoalan pajak (hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi negara, sejatinya diselesaikan melalui cara - cara hukum administrasi, bukan hukum pidana. Justru hal ini menimbulkan ketidakharmonisan hukum. Dalam perkara administrasi, cara penyelesaian sengketa pajak, dapat diselesaikan, namun cara administrasi tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kejahatan pajak yang dimensinya luas. Penerapan ultimum remedium dalam ketentuan perpajakan lebih di lihat pada skala prioritas yang akan dituju yaitu lebih ditekankan pada optimalisasi penerimaan negara, bukan pada aspek pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP. Dalam konteks penegakan hukum pidana, justru ini menimbulkan polemik, sehingga ketidakharmonisan hukum, tidak hanya ditemukan dalam tataran aturan legal formal saja, pada tataran penegakan hukum juga ditemukan ketidakharmonisan. Sebagai langkah untuk dapat keluar dari polemik ini adalah, bahwa perlu segera mungkin untuk dilakukan pembaharuan hukum pajak, demi terciptakan perkembangan hukum pajak di masa yang akan datang, sehingga persoalan penegakan hukum dapat segera mungkin diperbaiki, sesuai dengan perkembangan jaman. Kata Kunci: Hukum Pidana Pajak, Sanksi Pidana, Harmonisasi Hukum, Ultimum Remedium, Pembaharuan dan Pengembangan Hukum Perpajakan.
Item Type: | Thesis (Disertasi(S3)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 16 Mar 2018 07:02 |
Last Modified: | 16 Mar 2018 07:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33810 |
Actions (login required)
View Item |