SURAT KUASA MUTLAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NO.14 TAHUN 1982 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH

Ita Sumartini Ma’mun, 121000137 (2018) SURAT KUASA MUTLAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NO.14 TAHUN 1982 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (260kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (702kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (170kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (407kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (476kB) | Preview

Abstract

Pemberian kuasa merupakan suatu perikatan yang muncul dari perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang mengakui adanya kebebasan berkontrak, akan tetapi dalam pelaksanaan pemberian surat kuasa mutlak seringkali timbul permasalahan karena pemberian kuasa mutlak atas pemindahan hak atas tanah dapat merugikan pihak pemberi kuasa. Permasalahan yang timbul antara lain Bagaimana kedudukan surat kuasa mutlak dalam perjanjian jual beli tanah, Bagaimana landasan hukum dalam surat kuasa mutlak sebagai dasar pemindahan hak atas tanah, serta Bagaimana proses pembatalan jual beli yang didasarkan pada surat kuasa mutlak sebagai dasar pemindahan hak atas tanah. Larangan kuasa mutlak yang tercantum didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, dinyatakan bahwa kuasa mutlak adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali dan yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya. Penelitian ini menggunakan Spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, aktual, dan menyeluruh mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dan metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asasasas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa kedudukan surat kuasa mutlak dalam pemindahan hak atas tanah jika dihubungkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah tidaklah sah dan batal demi hukum, kemudian dipertegas dengan putusan MA Reg. No. 2817K/ Pdt/1994 yang menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan dengan dasar kuasa mutlak maka tidak sah dan batal demi hukum. Landasan hukum terhadap surat kuasa mutlak sebagai dasar pemindahan hak atas tanah terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 dan Surat Direktur Jenderal Agraria No. 594/1492/AGR tanggal 13 Maret 1982. Proses pembatalan jual beli yang didasarkan pada surat kuasa mutlak dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Kedudukan Surat Kuasa Mutlak, Landasan Hukum, Pembatalan Jual Beli

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Feb 2018 06:44
Last Modified: 26 Feb 2018 06:44
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33589

Actions (login required)

View Item View Item