PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH ANGGOTA MILITER DALAM PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (ALUTSISTA) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER

Kiki Abdul Gani, 131000120 (2017) PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH ANGGOTA MILITER DALAM PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (ALUTSISTA) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
12. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB I.pdf

Download (377kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB) | Preview
[img] Text
11. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB III.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB II.pdf

Download (350kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (22kB) | Preview

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat serius, terorganisir yang dapat menimbulkan masalah dan ancaman serius karena dapat membahayakan stabilitas keuangan dan keamanan negara. Pada kenyataanya bukan hanya pejabat publik atau petinggi negara yang mampu melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga anggota militer. Bahwa anggota militer dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya juga memiliki kewenangan yang melekat terhadap anggota militer tersebut. Namun masih saja terdapat oknum anggota militer yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Adapun permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini, adalah : 1) Penyebab terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota militer dalam pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (ALUTSISTA); 2) Pertanggungjawaban hukum oknum anggota militer dalam pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (ALUTSISTA) dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer; 3) Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait sebagai solusi untuk mencegah atau memberantas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota militer. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analisis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa : 1) Penyebab oknun anggota militer melakukan penyalahgunaan wewenang pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (ALUTSISTA) terdiri dari tiga, yaitu a) Aspek Individu Pelaku, b) Aspek Organisasi c) Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada 2) Pertanggungjawaban hukum oknum anggota militer yang melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 Tahun 2016 adalah pidana penjara seumur hidup dan Membayar uang pengganti sebesar USD 12.409.995,71 (dua belas juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima dolar dan tujuh puluh satu sen), dilihat dari Pasal 6 KUHPM huruf b angka 2 dalam putusan tersebut dimasukan sebagai pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer; 3) Upaya yang dilakukan instansi terkait dalam hal menanggulangi atau mencegah agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan wewengan, yaitu dengan : a) Penal Policy (kebijakan hukum pidana), terbukti dengan mencantumkan sanksi-sanksi pidana di dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer; b) Non Penal Policy (bukan kebijakan hukum pidana) dengan ditelusurinya faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi kemudian diambil langkah-langkah untuk menanggulangi hal tersebut. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Militer, ALUTSISTA.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 21 Feb 2018 07:49
Last Modified: 21 Feb 2018 07:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33482

Actions (login required)

View Item View Item