SUHERLI, NPM 111000427 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA BANDUNG TERHADAP PENGGUNAAN APBD DALAM KEGIATAN KONFERENSI ASIA AFRIKA BERDASARKAN UU RI NO.30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
CAVER.pdf Download (86kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (76kB) |
|
Text
kata pengantar skripsi.pdf Download (47kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (188kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (156kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (282kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (119kB) |
Abstract
Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke 60 di Kota Bandung dan Jakarta merupakan sebuah momentum penting bagi bangsa Indonesia.Dengan terselenggaranya KAA ke 60, Indonesia kembali mengukuhkan peranan strategisnya dalam dinamika politik global, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.Pentingnya penyelenggaraan KAA ke 60 tersebut menuntut keseriusan dari pihak penyelenggara, baik penyelenggara pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah.Melalui Keppres No. 3 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Asia Afrika, diamanatkan kepada Daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan KAA ke 60, dalam rangka membantu kelancaran penyelenggaraan KAA ke 60, untuk menggunakan APBD disamping menggunakan dana yang sudah disiapkan oleh Panitia Nasional dari APBN. Di Kota Bandung, penggunaan APBD untuk penyelenggaraan KAA ke 60 tersebut pada dasarnya tidak dinyatakan dalam Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam penelitiaan ini, muncul permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana tanggungjawab Walikota Bandung terhadap penggunaan APBD untuk penyelenggaraan KAA ke 60 tersebut? 2) Bagaimana kebijakan diskresi dalam penggunaan APBD Kota Bandung untuk menyelenggarakan KAA ke 60 tersebut? Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, sehingga dapat diharapkan diketahui jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitianhukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literatur-literatur hokum serta menganalisa data sekunder, yang bertujuan untuk memperoleh datadata atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban Walikota Bandung dalam penggunaan APBD Kota Bandung untuk penyelenggaraan KAA ke 60 berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 dapat mengambil dua bentuk yaitu pemenuhan terhadap aspek legalitas dan pemenuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selanjutnya, kebijakan diskresi Walikota Bandung jika diasumsikan dan terbukti sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara, maka kebijakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas UU No. 31 Tahun 1999, penyelesaian hukumnya harus melalui pengadilan tindak pidana korupsi. Kata kunci: pertanggungjawaban, diskresi, APBD Implementation of the 60 Asian-African Conference (KAA) in Bandung and Jakarta is an important moment for the people of Indonesia. With the implementation of 60 KAA, Indonesia re-establish its strategic role in the dynamics of global politics, particularly in Asia and Africa region. The importance of the implementation of the 60 KAA to sue the seriousness of the organizers, both the organizers at national level and at the local level. Through Presidential Decree No. 3 Year 2015 on the Establishment of the National Organising Committee for the Asian-African Conference, there came mandated to regions which be the host of 60 KAA, in order to support the successfully implementation of 60 KAA, to use theirlocal budget (APBD) beside the funds that had been prepared by the National Committee on the National Budget (APBN). In Bandung, the use of APBD for the implementation of 60 KAA, basically, is not legal according to Local Regulation (Perda) No. 1 2015 About Local Budget (APBD) in Bandung. Related to that description, there are some issues that arise in this paper, there are: 1) How is Bandung Mayor responsibility on the use of the APBD for the implementation of 60 KAA? 2) How is the discretion policy in the use of Bandung APBD to organize the 60 KAA? This research is using descriptive analytical research method that describing, analyzing, and explain precisely and analyze the law nor of the various legal expert opinion, that can be expected show the answers about issues that raised in this study. This study focuses on the library research, that is legal research done by researching and conducting searches the literature of law and analyzing secondary data, which aims to obtain data or truth accurately in accordance with applicable regulations in order to obtain legal certainty permanent. The results of this study is the Bandung Mayor accountability in the use of Bandung APBD for the implementation of 60 KAA under Law No. 30, 2014 can take two forms: compliance with legality and compliance with the General Principles of Good Governance (AAUPB). Furthermore, if Bandung Mayor discretionary policyis assumed and proven as abuses of authority resulting in loss of the State, then the policy is included in the category of corruption are based on Law No. 20 of 2001 on the Amendment to Law No. 31 of 1999, legal settlement must go through the corruption court. Keynotes: accountability, discretion, Budgets.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2011 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 12 Apr 2016 07:25 |
Last Modified: | 12 Apr 2016 07:25 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3251 |
Actions (login required)
View Item |