PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DI PENGADILAN NIAGA BERDASARKAN PRINSIP CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA MURAH

Zinea Elegen, NPM : 148040050 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DI PENGADILAN NIAGA BERDASARKAN PRINSIP CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA MURAH. Thesis(S2) thesis, Unpas.

[img] Text
COVER Abstrak.docx

Download (68kB)

Abstract

Merek adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang ini yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan itu sendiri berupa pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berkaitan dengan pendaftaran merek, wujud perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik. Mengatur tentang tata cara pendaftaran akan suatu merek yang harus ditolak dan tidak dapat didaftarkan serta perlindungan hukum terhadap pemegang merek, tetapi masih sering didapati permasalahan sehingga untuk menyelesaikan suatu permasalahan tersebut pemegang merek melalui jalur litigasi yaitu Pengadilan Niaga.Berdasarkan realita tersebut terdapat beberapa inti masalah, Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Pengadilan Niaga berdasarkan Prinsip Cepat, Sederhana dan Biaya Murah. Kedua, Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Merek untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan Prinsip Cepat, Sederhana dan Biaya Murah. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yaitu membuat gambaran secara sistematis mengenai fakta tersebut ialah mengenai perlindungan hukum pemegang merek di pengadilan Niaga kemudian dianalisis menggunakan Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Metode pendekatan Yuridis-Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan atau teori atau konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Penulis menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, peneliti menggunakan alat pengumpul data berupa data kepustakaan dan melakukan observasi ke lembaga terkait. Analisis data menggunakan analisis yuridis-kualitatif karena bertitik tolak dari peraturan-peraturan hukum yang ada serta usaha penemuan informasi yang mendukung. Hasil penelitian bahwa, dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis sudah efektif dalam memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek di Pengadilan Niaga berdasarkan Prinsip Cepat, Sederhana dan Biaya Murah, seperti pada Pasal 20 sampai dengan 21 sedangkan Proses Penyelesaian Sengketa merek untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan Prinsip Cepat, Sederhana dan Biaya Murah ialah dengan cara mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan Tenggang waktu penyelesaian sengketa mulai dari pendaftaran sampai dengan putusan yaitu 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang 30 (tiga puluh hari) Pasal 85 sampai dengan Pasal 86. Kata Kunci : merek, perlindungan hukum, pengadilan niaga, prinsip cepat, sederhana biaya murah.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 17 Jan 2018 06:48
Last Modified: 17 Jan 2018 06:48
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/32476

Actions (login required)

View Item View Item