IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 92/PUU-X/2012 TERKAIT KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

YORA ARRAZI, 111000438 (2017) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 92/PUU-X/2012 TERKAIT KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (320kB) | Preview
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (179kB)
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (354kB) | Preview
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (9kB) | Preview

Abstract

Usaha pelembagaan Dewan Perwakilan Daerah dalam parlemen MPR justru menghasilkan Parlemen Bicameral yang memiliki watak timpang yang luar biasa. Ketimpangan-ketimpangan itu ada pada tiga aspek yaitu , susunan dan keanggotaan , wewenang , dan mekanisme pengambilan keputusan . Telah kita ketahui bahwa jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Ketimpangan ini akan lebih terasa apabila dihubungkan dengan mekanisme kerja DPD dalam joint session antara DPR dan DPD, dengan keanggotaan yang hanya sepertiga anggota DPR ( bahkan kurang ) maka usulan-usulan ataupun pandangan - pandangan DPD haruslah meminta “belas kasihan” terus menerus dari DPR karena jumlah anggota kedua lembaga yang tidak berimbang. DPD mempunyai fungsi atau wewenang legislasi , fungsi pertimbangan , dan fungsi pengawasan , tetapi wewenang DPD tersebut tidak mempunyai daya ikat . Implikasi apa yang muncul sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.92/PUU-X/2012 dan kendala apa yang dihadapi serta jalan keluar yang dapat pembentuk undang-undang. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan atau penlitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer , sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan,sejarah hukum,perbandingan hukum.teori-teori hukum da pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan . Selanjutna dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistic melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hak / kewenangan DPD sama dengan DPR dan presiden dalam membahas RUU . Dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 ditegaskan “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dan daerah , pembentukan pemekaran , dan penggabungan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah , serta memberikan pertimbangan pada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang ,anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak ,pendidikan , dan agama . Oleh karena itu , DPD berfungsi sebagai ko-pembahas yang dala hal ini tentulah dimaksud ikut membahas RUU dalam sidang DPR dimana RUU yang bersangkutan di bahas DPR dan Presiden . Dengan demikin , DPD ikut membahas suatu RUU dalam sidang DPR .pasca putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 hak / kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU berarti dpd tidak lagi sebagai Ko-pembahas. Kata Kunci : DPD . Mahkamah Konstitusi , Putusan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 31 Oct 2017 07:28
Last Modified: 31 Oct 2017 07:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31727

Actions (login required)

View Item View Item