AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA TENTANG FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI WILAYAH UDARA KEPULAUAN NATUNA

MUHAMMAD RIDWAN SAPTIAN, 131000348 (2017) AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA TENTANG FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) DI WILAYAH UDARA KEPULAUAN NATUNA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III .pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (43kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (40kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (200kB) | Preview

Abstract

Flight Information Region di Kepulauan Riau dan Natuna dikontrol oleh Singapura sejak tahun 1946 yang merupakan wilayah kedaulatan udara Indonesia.Saat ini Indonesia memiliki dua kontrol wilayah udara yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang. Dengan adanya permasalahan tentang masih dikontrolnya ruang udara Indonesia oleh FIR asing khususnya di atas kepulauan Riau dan Natuna oleh FIR Singapura berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dan Singapura tahun 1995, dimana kemudian dengan telah dimilikinya kemampuan baik di bidang teknologi maupun SDM maka Indonesia berkeinginan untuk mengambil alih kontrol FIR tersebut sebagai bangsa yang berdaulat dan juga sbg pelaksanaan dari undang- undang. Terkait dengan hal itu, perlu ditinjau lebih lanjut mengapa Indonesia memandang perlu untuk mengambil alih kontrol FIR di atas kepulauan Riau dan Natuna dari pihak Singapura serta hambatan-hambatan yang dihadapi pihak Indonesia dalam mewujudkan kehendaknya tersebut. Namun sesuai dengan salah satu klausul dalam perjanjian (Article 6) bahwa selama pihak Singapura melakukan pengontrolan di wilayah Indonesia maka Pemerintah Singapura atas nama Pemerintah Indonesia memungut Route Air Navigation Services (RANS) Charges, dan hasilnya akan diserahkan ke pemerintah Indonesia. Dari adanya pendapatan yang diperoleh Negara tersebut maka hal ini menjadi salah satu sumber pendapatan Negara berupa PNBP. Namun demikian, dengan adanya RANS Charges tersebut.menimbulkan implikasi terhadap Indonesia terkait upaya pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan pada FIR Singapura di atas kepulauan Riau dan Natuna berdasarkan perjanjian Indonesia Singapura Tahun 1995. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif normatif dan studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pihak pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk membantu penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1) Flight Information Region (FIR) Singapura di atas Wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yaitu Pelayanan navigasi penerbangan oleh Singapura telah menimbulkan dampak terhadap penegakan Kedaulatan Negara di wilayah udara Indonesia, aspek ekonomi dan Pertahanan Negara. Indonesia memiliki Dasar Hukum Nasional dan Internasional untuk mengambil alih pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang dikelola oleh Singapura.2) Upaya dan kesiapan Indonesia dalam mengambil alih pelayanan navigasi penerbangan tersebut antara lain pembentukan tim khusus dari beberapa kementerian dan beberapa instansi lain yang terkait untuk mempersiapkan langkah teknis dan operasional serta langkah diplomasi dalam rangka Realignment Flight Information Region. Kata kunci: Flight Information region (FIR), Perjanjian Internasiona, Natuna, kedaulatan,ruang udara

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 31 Oct 2017 04:07
Last Modified: 31 Oct 2017 04:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31698

Actions (login required)

View Item View Item