KEWENANGAN DAN TANGUNGJAWAB DIREKSI PERBANKAN BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN PERBANKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

R. Mohamad Noor Rahman, NPM : 128412054 (2017) KEWENANGAN DAN TANGUNGJAWAB DIREKSI PERBANKAN BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN PERBANKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE. Thesis(S2) thesis, Unpas.

[img] Text
Artikel, Jurnal, 2017.doc

Download (162kB)

Abstract

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan bank sehari-hari, dilakukan pembagian tugas direksi yang didasarkan pada struktur organisasi Bank. Namun oleh pelaksanaan tugasnya masing-masing, anggota Direksi tetap menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini merupakan suatu ironi, karena pada dasarnya hal yang dapat menanggung suatu perbuatan hukum adalah subjek hukum yang melakukan tindakan tersebut tanpa harus mengikutsertakan subjek lainnya. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Lokasi Penelitian Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundang Bandung dan Bank BJB. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UUPT dan Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar dapat diketahui bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi adalah mengurus perseroan. Kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Perseroan harus sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16 ayat (2) Anggaran Dasar). Dengan demikian ketika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh direksi baik iti kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan ataupun dalam pelaksanaan undang-undang maupun AD/ART bank maka prinsip kolektif kolegial ini dapat dikenakan pula pada direksi. Tindakan yang seyogyanya dilakukan direksi bank BJB dalam pengelolaan perbankan dikaitkan dengan penerapan prinsip kolektif kolegial adalah selain tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang disebut statutory duties, para anggota direksi juga harus melaksanakan tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang disebut fiduciary duties, dimana salah satu dari fiduciary duties tersebut direksi tidak boleh melakukan tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang berada di luar kewenangannya yang dengan demikian telah melanggar prinsip yang diatur dalam doktrin ultra vires. Kata Kunci: Direksi, Prinsip Kolektif Kolegial , Good Corporate Governance.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 30 Oct 2017 04:28
Last Modified: 30 Oct 2017 04:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31660

Actions (login required)

View Item View Item