PERANAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR - ASEAN) DALAM MENANGANI BURUH MIGRAN INDONESIA DI PERBATASAN KALIMANTAN

Rialdy Drazat Tuwlloh, 132030044 (2017) PERANAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR - ASEAN) DALAM MENANGANI BURUH MIGRAN INDONESIA DI PERBATASAN KALIMANTAN. Skripsi(S1) thesis, PERPUSTAKAAN.

[img] Text
Bab-1.rtf

Download (730kB)
[img] Text
Abstrak.rtf

Download (100kB)
[img] Text
Bab-2.rtf

Download (156kB)
[img] Text
Cover.rtf

Download (847kB)
[img]
Preview
Image
Lembar Pengesahan.jpg

Download (333kB) | Preview

Abstract

Kisah buruh migran yang bekerja secara ilegal di negeri tetangga Jiran seakan tak ada akhir. Para TKI yang dianggap pendatang haram di Malaysia, Pemulangan TKI bermasalah pada tahun 2016 karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang. Pemulangan KJRI Kuching sebanyak 92 orang, Pemulangan KBRI Brunei Darussalam sebanyak 3 orang dan pencegahan aparat 65 orang. Kalau dipersentasekan sekitar 40 persen TKI bermasalah yang dipulangkan melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong merupakan orang Kalimantan Barat. Ini cukup memprihatinkan bagi Indonesia karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri, namun demikian ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights sebagai portal terhadap pelanggaran HAM di ASEAN belum banyak berbuat. Sebagai acuan terhadap masalah penelitian dikemukakan teori-teori dan kajian dari pakar atau ahli dalam bentuk premis mayor, antara lain : Hubungan Internasional. Ekonomi Internasional, Politik Luar Negeri, Kerjasama Internasional. Kebijakan, dan Diplomasi. Sedangkan premis minornya, antara lain : Ketenagakerjaan Indonesia – Malaysia, Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Indonesia dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia. Penulis menarik hipotesis : Jika peranan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR - ASEAN) dapat mendorong negara-negara anggotanya untuk mengikat secara hukum perlindungan bagi buruh migran, maka buruh migran Indonesia yang berada di perbatasan Kalimantan akan mendapatkan hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak serta mendapatkan kepastian hukum atas pekerjaan yang disandangnya”. Berdasarkan pengujian hipotesis dengan menggunakan metode penelitian ditarik kesimpulan bahwa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia sangat berkaitan erat dengan kualitas tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim. Sebagian dari calon tenaga kerja adalah tenaga keja yang tidak terampil (unskill). Adanya sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah, bahkan banyak yang tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD). Hal ini sangat mengganggu tenaga kerja Indonesia itu sendiri dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya, bahkan sering kali mereka menjadi korban penipuan dan menjadi korban human trafficking terutama sekali bagi TKI migran yang ada di perbatasan Kalimantan Barat. Namun demikian, peran ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR - ASEAN) nyaris tidak ada dalam memberikan perlindungan terhadap TKI migran . Kata kunci : Ketenagakerjaan Indonesia - Malaysia.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional 2017
Depositing User: mr yogi -
Date Deposited: 28 Oct 2017 06:10
Last Modified: 28 Oct 2017 06:10
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31642

Actions (login required)

View Item View Item