PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) YANG MACET DARI PT.ASKRINDO JAKARTA

Muhammad Aji Larang, 121000068 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) YANG MACET DARI PT.ASKRINDO JAKARTA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (75kB) | Preview
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (20kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (55kB)
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (18kB) | Preview

Abstract

Kredit Usaha Rakyat ditujukan dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan. KUR melibatkan pemerintah, perbankan, dan lembaga penjamin untuk memajukan perekonomian Indonesia pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, Untuk itu, diperlukan adanya jaminan (agunan) yang menyangkut harta benda milik nasabah debitor atau dapat juga memiliki pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan penyelesaian kredit, seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Pada proses Kredit Usaha Rakyat terdapat banyak perjanjian yang terjadi didalamnya sehingga terdapat banyak pula risiko yang akan terjadi dikemudian hari, sehingga muncul permasalahaan: Bagaimana mengatasi risiko yang mungkin terjadi akibat wanprestasi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor atas terjadinya wanprestasi dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diasuransikan pada PT. Askrindo Jakarta berdasarkan Permenko No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat?, Bagaimana penyelesaian kredit macet dan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diasuransikan pada PT. Askrindo Jakarta?. Dalam skripsi ini spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat Deskriptif Analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktiknya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Yuridis Normatif karena meggunakan data sekunder sebagai data utama. Tahap penelitian dikumpulkan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan (yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier) dan analisis data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mencapai kepastian hukum. Mengatasi risiko yang akan terjadi, perlindungan hukum terhadap kreditor, dan penyelesaian kredit macet dan wanprestasi dapat dilakukan dengan beberapa upaya hukum berupa menempuh upaya non litigasi sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dan melalui jalan litigasi yakni melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Dan perlindungan hukum yang tepat bagi kreditor terhadap permasalahan tersebut dapat dilakukan eksekusi jaminan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1131 BW (KUHPerdata) jo. Pasal 10 Permenko No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Kata Kunci: Risiko, Perlindungan Hukum, Kredit Usaha Rakyat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Oct 2017 08:01
Last Modified: 31 Oct 2017 07:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31615

Actions (login required)

View Item View Item