TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERDASARKAN BUKU III KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Frima Aryati Septerisya, 121000162 (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERDASARKAN BUKU III KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER KOMPRE.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (406kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (372kB) | Preview

Abstract

Selaras dengan perkembangan modern saat ini, dalam melakukan penawaran barang penjual tidak perlu bertemu dengan calon pembeli, calon pembeli hanya perlu melihat barang yang dibutuhkan dalam sebuah katalog yang disediakan dalam sebuah situs web. Hal itulah yang dinamakan jual beli online. Perjanjian jual beli ini menimbulkan suatu permasalahan hukum antara lain mengenai aspek hukum perjanjiannya yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian agar memenuhi kepastian hukum, dalam hal ini dokumen berwujud nyata atau tertulis sebagaimana terjadi dalam jual beli secara konvensional. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Pada Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa pihak yang membuat suatu perikatan haruslah orang yang cakap untuk bertindak. Apabila salah satu pihak tidak cakap, maka bagaimana dengan perjanjian tersebut.Berdasarkan latar belakang diatas penelitian ini mengambil rumusan masalah:Bagaimana keabsahan perjanjian jual beli online yang dilakukan anak dibawah umur berdasarkan Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik?, Apakah akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur?, Bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur berdasarkan Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik? Metode penelitian yang digunakan, spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis yaitu mengkaji dan menganalisis terhadap jual beli online yang dilakukan anak dibawah umur berdasarkan Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. kemudian metode pendekatan yuridis normatif difokuskan mengkaji normanorma dalam hukum positif. Tahap penelitian kepustakaan yaitu mencari konsep/teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan, kemudian penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data serta mempelajari literatur-literatur maupun peraturan perundangan, kemudian penelitian lapangan dilakukan melalui proses wawancara dengan menyiapkan daftar pertanyaan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif, yuridis karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif dan kualitatif karena analisis data bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asasasas dan informasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak merupakan anak dibawah umur, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, butir kedua pasal tersebut mensyaratkan kecakapan pihak yang membuat perjanjian agar perjanjian tersebut menjadi sah di mata hukum. Perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang tidak cakap dan terhadapiv status perjanjian tersebut adalah sah dan dianggap ada selama para pihak tidak membatalkan perjanjian. Dalam hal terjadi sengketa Jual Beli Online dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui 2 (dua) mekanisme yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Untuk penyelesaian sengketa melalui litigasi yang menjadi dasar hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Peubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI) dan Penyelesaian Sengketa secara mediasi, dari hasil penelitian para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk menyelesaikan sengketa jual beli online yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan menggunakan media non litigasi. Masing-masing badan litigasi dan non litigasi memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan perkara yang ada. Kata Kunci: Jual beli online, Akibat hukum, Penyelesaian sengketa.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Oct 2017 01:14
Last Modified: 27 Oct 2017 01:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31585

Actions (login required)

View Item View Item