TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT SILOAM ATAS TINDAKAN HUMAN ERROR DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SALAH (TERTUKAR) KEPADA PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

MUHAMAD MAHARDHIKA YUDA P, 131000191 (2017) TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT SILOAM ATAS TINDAKAN HUMAN ERROR DALAM PEMBERIAN OBAT YANG SALAH (TERTUKAR) KEPADA PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (135kB) | Preview
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (68kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (65kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (41kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab hukum keperdataan dari pihak Rumah Sakit Siloam Karawaci yang telah lalai dalam pemberian obat yang salah kepada pasien dimana isi obat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, serta para pihak yang ikut bertanggungjawab dan proses pertanggungjawabannya, atas dasar tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain : Bagaimana peraturan mengenai prosedur pemberian obat kepada pasien di Rumah Sakit? Bagaimana tanggungjawab Rumah Sakit terhadap peristiwa Human Error di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang dalam pemberian obat yang salah (tertukar) kepada pasien yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dihubungkan dengan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Jo Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran? Bagaimana upaya penyelesaian terhadap tanggung jawab yang dilakukan Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang dalam menyelesaikan tindakan human error dalam pemberian obat yang salah (tertukar) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dihubungkan dengan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Jo Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran? Metode penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu: menggambarkan dan menguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganalisis yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian ke lapangan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data yang sudah diperoleh di analisis secara yuridis kualitatif untuk mengungkap realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulannya menunjukkan bahwa : pertama; Rumah Sakit Siloam Karawaci dalam menjalankan prosedur pemberian obat nyatanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Namun disisi lain dengan adanya berbagai pedoman prosedur pemberian obat kepada pasien menyebabkan tidak adanya acuan yang jelas tentang pedoman mana yang di pakai dalam prosedur pemberian obat kepada pasien sehingga pada akhirnya mengakibatkan pasien mengalami kerugian, kedua; Ganti rugi yang diberikan oleh Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang terhadap peristiwa Human Error dalam pemberian obat yang salah (tertukar) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit Jo. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengacu pada pertanggungjawaban corporate rumah sakit. Seria bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di rumah sakitnya. Hak Pasien untuk meminta ganti kerugian pun diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, Pasa 1367 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, ketiga; Upaya penyelesaian yang harus di lakukan pemerintah agar meminimalisir kasus Human error dalam pemberian obat kepada pasien yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang adalah pengawasan yang ketat bagi pelaksana kegiatan kesehatan dan tenaga kesehatan yaitu dengan cara memberikan pembinaan, pengawasan mutu, pengawasan pendistribusian obat dan juga pendayagunaan kepada tenaga kesehatan yang ada di Indonesia khususnya tenaga kesehatan dalam bidang anestesi. Kata kunci: Tanggung jawab Hukum, Human error, dan Rumah Sakit

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 26 Oct 2017 01:38
Last Modified: 26 Oct 2017 01:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31525

Actions (login required)

View Item View Item