DENNY TYAS SAPUTRA, 131000330 (2017) TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PN JAKARTA NO. 1357/Pid.B/2016.PN-JKT.UTR TENTANG PENISTAAN AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH BASUKI TJAHJA PURNAMA (AHOK) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (13kB) | Preview |
|
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
||
|
Text
H. BAB III.pdf Download (57kB) | Preview |
|
|
Text
E. DAFTAR ISI.pdf Download (38kB) | Preview |
|
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
|
Text
F. BAB I.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (125kB) | Preview |
Abstract
Indonesia sedang heboh-hebohnya membahas topik tentang penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Perihal penegakan hukum yang penulis lihat dalam kasus Penistaan Agama oleh ahok tersebut mengacu kepada pasal 156 KUHP karena, pasal tersebut seudah memuat unsur perbuatan tindakan ujaran kebencian dalam penistaan agama. Berdasarkan studi surat edaran ujaran kebencian yang berdasarkan studi penulis, seperti kasus diatas adalah sang pelaku mengumbar kebencian dan menista agama seperti yang diucapkan pelaku yaitu ada kata “dibohongi” pada surat Al-maidah ayat 51 secara harfiah dibohongi termasuk instrumen netral yang artinya sama dengan pembohongan. ucapan tersebut seakan membuat pemeluk agama islam merasa dibodohi telah mengikuti surat Al- maidah 51 yang berisi imbuhan “di” yang berarti mejurus ke Al-quran surat Al-maidah ayat 51 itu Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindakan penistaan agama Kendala apa yang dihadapi dan Upaya apa yang dapat diambil dalam penyelesaian kasus penistaan agama ditinjau dari hukum Islam ? Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan . Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kasus Ahok sebenarnya termasuk bentuk penistaan agama karena statemennya termasuk Celaan terhadap Agama Islam. ( dalam Pasal 2b di atas yang tercetak miring). Maka Ahok bisa diancam hukuman 5-10 tahun penjara dalam daulah Islam, Dalam penyelesaian kasus yang melibatkan pejabat seperti ahok dalam kenyataanya mengalami beberapa kendala yang dihadapi , Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penistaan terhadap agama adalah : Faktor Perundang-undangan (substansi hukum), Faktor Penegak hokum Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor Budaya, Dalam upaya mengatasi konflik Ahok, dikenal dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan kuasa, yang populer di masa Orde Baru, dimana pihak yang memiliki kekuatan memaksa pihak yang berkonflik untuk berhenti. Kedua, pendekatan berbasis hak, yang menggunakan instrumeninstrumen hukum untuk melihat pihak mana yang bersalah dan pihak mana yang benar. Ketiga, pendekatan berbasis kepentingan bersama, dimana pihak-pihak yang bertikai mencari cara agar kepentingan mereka terpenuhi dan konflik selesai Kata Kunci: Penistaan Agama, Hukum Islam, Ahok
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 23 Oct 2017 06:44 |
Last Modified: | 23 Oct 2017 06:44 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/31396 |
Actions (login required)
View Item |