ASPEK YURIIS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN BAGI TERPIDANA MATI YANG MENGALAMI TEKANAN PSIKIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Irvan Prabowo, 131000275 (2017) ASPEK YURIIS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN BAGI TERPIDANA MATI YANG MENGALAMI TEKANAN PSIKIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img] Text
10 BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (42kB)
[img] Text
09 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)
[img]
Preview
Text
01 COVER.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
04 DAFTAR ISI.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11 Daftar Pustaka.pdf

Download (15kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08 BAB 3.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
06 BAB 1.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
07 BAB 2.pdf

Download (78kB) | Preview

Abstract

Terpidana mati yang ditempatkan di Lapas adalah bagian dari masa tunggu eksekusi mati atau bagian dari masa tunggu manakala terpidana mati masih melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, atau bagian dari masa tunggu manakala terpidana mati menunggu jawaban dari pengajuan Grasi kepada Presiden. Sebagaimana narapidana dan anak didik pemasyarakatan, terpidana mati yang ditempatkan di Lapas juga membutuhkan pembinaan dan pelayanan. Ketiadaan aturan yang secara khusus mengatur mengenai pelayanan dan pembinaan terhadap terpidana mati selama menempati Lapas, termasuk didalamnya pelayanan kesehatan, membuat pihak Lapas kebingungan, mengingat terpidana mati akan dihadapkan pada persoalan tekanan psikis dalam menghadapi eksekusi pidana mati, salah satunya seperti yang dialami Marry Jane. Disisi lain jika pihak Lapas melakukan tindakan pelayanan kesehatan dan pembinaan secara khusus kepada terpidana mati, terdapat kekhawatiran pihak Lapas akan dianggap melebihi fungsinya, dari fungsi awalnya yaitu melaukan pembinaan. Berdasarkan uraian di atas maka penulis sangat tertarik meneliti, bagaimana aspek yuridis terhadap kewajiban pelayanan dan pembinaan terpidana mati yang menjalani masa tunggu eksekusi pidana mati, bagaimana bentuk perlindungan bagi terpidana mati dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, bagaimana upaya penyelesaian dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi terpidana mati yang mengalami tekanan psikis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis, metode pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi lapangan dan analisis data akan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelayanan kesehatan bagi terpidana mati yang mengalami tekanan psikis merupakan amanat Pancasila, konstitusi negara dan turunannya yaitu undang-undang khususnya dalam hal ini Undang-Undang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Kesehatan. Pada Pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan secara implisit atau secara tidak langsung telah memberikan ruang untuk dilakukannya pelayanan kesehatan bagi terpidana mati yang mengalami tekanan psikis, akan tetapi hal ini tidak diikuti dengan pengaturan peraturan pelaksana yang secara eksplisit. Bentuk perlindungan bagi terpidana mati dalam mendapatkan pelayanan kesehatan harus dilakukan berdasarkan prinsip non diskriminasi, keadilan dan perikemanusiaan, dengan menyediakan psikiater dan psikolog, anggaran yang cukup dan melakukan pemeriksaan secara rutin mengingat dalam kenyataanya sebagaimana hasil penelitian diketahui bahwa pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan saat narapidana dan terpidana mati masuk Lapas atau jika narapidana dan terpidana mati merasa sakit secara fisik. Upaya penyelesaian dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi terpidana mati yang mengalami tekanan psikis dapat ditempuh dengan melakukan revisi peraturan yang ada. Revisi yang dilakukan harus berangkat dari kasus-kasus terpidana mati yang mengalami masa tunggu di Lapas, revisi yang dilakukan harus meliputi perencanaan pelayanan kesehatan pada tahap perawatan, pencegahan dan perbaikan dengan mempertimbangkan antara kepentingan fisik dan mental. Revisi yang dilakukan harus meliputi persoalan kordinasi antar sesama institusi yaitu Lapas, Kemenkumham, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit jiwa, Kementrian Keuangan, Departemen Agama dan lain-lain. Kata kunci: Pelayanan, Kesehatan, Psikis, Terpidana, Mati.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Sep 2017 03:56
Last Modified: 27 Sep 2017 03:56
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30036

Actions (login required)

View Item View Item