KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DALAM UPAYA MENGEMBALIKAN FUNGSI HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Elia Naviri Irawan, 131000222 (2017) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DALAM UPAYA MENGEMBALIKAN FUNGSI HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (218kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (339kB)
[img]
Preview
Text
A. Cover Skripsi.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D.DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (448kB) | Preview

Abstract

Kekayaan alam Negara Republik Indonesia yang terbentang dari ujung pulau Sumatera sampai keujung Papua merupakan anugerah Allah SWT kepada bangsa Indonesia. Kekayaan alam yang harus dikelola, diperuntukkan untuk kesejahteraan, kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, hal ini pun diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mengelola kekayaan alam tersebut untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Penggunaan dan pemanfaatan kekayaan alam tersebut tidak boleh merusak lingkungan alam, dilarang merusak lingkungan hidup, ekosistem. Untuk itu antara lain Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam Undang-Undang tersebut dimuat perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana (pembakaran hutan), namun kenyataannya pembakaran hutan tiap tahun terjadi, yang jelas merusak lingkungan hidup, walaupun pelaku-pelaku tindak pidana di bidang kehutanan telah diseret ke Pengadilan Negeri, telah dikenakan pidana. Identifikasi masalahnya adalah : 1) Bagaimanakah kebijakan hokum pidana dalam pemberian sanksi pidanaterhadap pelaku pembakaranhutan di Provinsi Riau. 2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pembakaran hutan di Provinsi Riau. 3) Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan di Provinsi Riau. Metode penelitian: spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, penelitian yang menggambarkan tentang suatu hal yang sedang terjadi pada tempat tertentu, metode pendekatannya adalah juridis normatif, yaitu metode yang dipergunakan untuk mengolah data sekunder, yang terdiri dari bahan baku primer, sekunder, tersier. Kesimpulannya: 1) Kebijakan hokum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan adalah pemberian sanksi kumulatif artinya terhadap pelaku pembakaran hutan tidak hanya dikenakan pidana penjara juga dikenakan sanksi denda. 2) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembakaran hutan antara lain factor ekonomi, aparat penegak hukum yang tidak/kurang tegas dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan pembakaran hutan, kurangnya sarana dan prasarana, luasnya wilayah hutan sedangkan tenaga pengawasan sangat terbatas, putusan pengadilan yang relative ringan sehingga tidak mempunyai dampak positif baik preventif maupun represif juga moral dari aparat yang berwenang dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan pembakaran hutan. 3) Upaya yang harus dilakukan tidak hanya melalui penal policy juga disinergikan dengan non penal policy. Kata kunci : Penal Policy, Non Penal Policy, PembakaranHutan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Sep 2017 02:45
Last Modified: 27 Sep 2017 02:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/30009

Actions (login required)

View Item View Item