Dendi afrianto, 121000352 (2017) TINJAUAN YURIDIS TINDAK KERAS SIPIR LAPAS TERHADAP WARGA BINAAN DALAM UPAYA PENDISIPLINAN WARGA BINAAN DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 PEMASYARAKATAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
11. BAB III.pdf Download (73kB) | Preview |
|
|
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB II.pdf Download (148kB) | Preview |
|
Text
13. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (47kB) |
||
Text
12. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (93kB) |
||
|
Text
3. LEMBAR PENGESAHAN DEKAN.pdf Download (6kB) | Preview |
|
|
Text
9. BAB I.pdf Download (110kB) | Preview |
|
|
Text
8. DAFTAR ISI.pdf Download (24kB) | Preview |
Abstract
Dalam sistem pemasyarakatan, tujuan dari pemidanaan adalah pembinaan dan bimbingan, dengan tahap-tahap admisi/orientasi, pembinaan dan asimilasi. Pada tahap pembinaan, narapidana dibina, sedangkan pada tahap asimilasi, narapidana di asimilasikan ketangah-tengah masyarakat diluar lembaga pemasyarakatan. Hal ini sebagai upaya memberikan bekal kepada narapidana agar tidak canggung bila keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Apakah tindak keras yang dilakukan oleh petugas LAPAS dalam upaya penerapan disiplin sudah benar menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan? 2) Untuk mengetahui dan mengkaji upaya pendisiplinan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap warga binaan sehingga sesuai dengan tujuan pembinaan. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan tahapan penelitian melalui penelitian kepustakaan dan penelitiaan lapangan kemudian digunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tindak keras yang dilakukan oleh petugas LAPAS dalam upaya penerapan disiplin sudah sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dimana narapidana yang melakukan tindakan tidak disiplin diberikan hukuman tutupan sunyi selama 6 hari atau dimasukkan ke dalam sel pengasingan, serta menunda atau meniadakan hakhak narapidana tertentu seperti: hak remisi, hak cuti mengunjungi keluarga, hak asimilasi dan lain-lain. Kedua, upaya pendisiplinan yang dapat dilakukan oleh petugas LAPAS adalah dengan memberikan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian yang meliputi: Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Intelektual, Sikap dan perilaku, Kesehatan jasmani dan rohani, Kesadaran hukum, Reintegrasi sehat dengan masyarakat, Keterampilan kerja; dan Latihan kerja dan produksi. Dengan terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, maka tidak ada alasan pemaaf bagi para pelaku karena perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap Lembaga Pemasyarakatan. Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan, Petugas Sipir, Sistem Pemasyarakatan, Pembinaan, Pembimbingan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 15 Sep 2017 07:14 |
Last Modified: | 15 Sep 2017 07:27 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29340 |
Actions (login required)
View Item |