TUNTUTAN HUKUM KELUARGA SUPARMAN TERHADAP RUMAH SAKIT DADT KARENA PENELANTARAN DAN DIBUANGNYA KORBAN SELAKU PASIEN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

MAGTUR PARIANGAN SIMBOLON, 091000310 (2015) TUNTUTAN HUKUM KELUARGA SUPARMAN TERHADAP RUMAH SAKIT DADT KARENA PENELANTARAN DAN DIBUANGNYA KORBAN SELAKU PASIEN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (92kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (326kB) | Preview

Abstract

Suparman adalah seorang kakek (berumur 60 tahun). Suparman pasien rumah sakit DADT Bandar Lampung tidak mendapat pelayanan kesehatan yang semestinya, dimana Suparman menjadi korban penelantaran atau pembuangan pasien yang mengakibatkan Suparman meninggal dunia. Pada tanggal 20 Januari 2014 pukul 14.00 WIB, Mahendri (Kepala Ruang Rawat Inap) menemui beberapa Office boy RSDADT, Andika, Andi Febrianto, dan Andi Subowo, meminta supaya tidak pulang, dan kemudian Mahendri menghubungi Muhaimin (supir ambulance) untuk membawa ambulance ke ruang inap E2 dan menelepon Rika (perawat) untuk mengurus pasien tersebut. Mahendri juga minta pertolongan kepada anak PKL (Praktek Kerja Lapangan) Riko dan Roma untuk memasukkan pasien Suparman kedalam ambulance. Atas perintah Heriansyah (Kasubbag Umum dan Humas), Muhaimin bertanya “ mau dibawa kemana pasien Suparman?”. Heriansyah memerintahkan agar pasien Suparman diletakkan di pasar atau tempat ramai. Muhaimin bersama Rudi (juru parkir), Andi Febrianto, Adi Subowo, dan Rika Ariadi dari RSDADT, lalu membuang pasien Suparman di sebuah gubuk dipinggir jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanahan, Kecamatan Tanjung Karang, Bandar Lampung. Setelah satu hari tepatnya tanggal 21 Januari 2014, pasien Suparman ditemukan dalam kondisi lemah lalu warga membawa pasien Suparman ke RSDADT, belum adanya pertolongan yang didapat pasien Suparman, pasien dirujuk ke RSUD Dr.Hi.Abdul Moeloek (RSUDAM). Enam(6) jam kemudian pasien Suparman tersebut meninggal dunia. Identifikasi fakta hukum adalah : 1.Apakah pihak Rumah Sakit DADT dapat dijerat dengan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 359 KUHPidana Tentang Kealpaan yang mengakibatkan Kematian? ; 2.Apakah keluarga korban dapat menuntut RSDADT secara pidana? ; 3.Apakah keluarga korban dapat menuntut RSDADT secara Perdata?. Alat analisis dalam Memorandum Hukum ini adalah Penafsiran Gramatikal. Penafsiran Gramatikal adalah menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaedah bahasa, kaedah hukum tata bahasa. Kesimpulan adalah 1. Perbuatan yang dilakukan oleh pihak RSDADT dapat dijerat Pasal 190 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHPidana, merupakan bentuk kesengajaan atau kealpaan para pihak-pihak RSDADT memenuhi unsur-unsur pasal diatas; 2.Dalam KUHPidana dapat dijerat Pasal 6 dan 7 Tentang Penyidik; 3. Dalam KUHPerdata dapat dikenakan Pasal 1365 jo Pasal 1367 Tentang Ganti Rugi. Kata kunci : UU No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 359 KUHPidana, Kealpaan atau Kesengajaan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2015
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 05 Sep 2017 06:00
Last Modified: 05 Sep 2017 06:01
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/29075

Actions (login required)

View Item View Item