Lita Luthfiyyani, 131000032 (2017) TANGGUNG JAWAB DIREKSI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM MENGURUS PT. BUMI KUKUH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS jo. KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
COVER.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (143kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (40kB) | Preview |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (24kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
Perseroan Terbatas memiliki beberapa organ, RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Perseroan Terbatas dijalankan oleh organ-organ yang bertindak mewakili Perseroan Terbatas yang membutuhkan Direksi sebagai wakilnya. Perseroan terbatas tidak dapat berfungsi menjalankan hak dan kewajibannya tanpa bantuan Direksi. Permasalahan yang akan dibahas Peneliti mengenai: terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi PT. Bumi Kukuh terhadap Dewan Komisaris yang mewakili Perseroan, tanggungjawab Direksi PT. Bumi Kukuh terhadap Dewan Komisaris yang mewakili Perseroan atas perbuatan melawan hukum, dan upaya penyelesaian akibat perbuatan melawan hukum Direksi yang dilakukan dalam mengurus PT. Bumi Kukuh. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan non hukum; dan lapangan untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Analisis bahan penelitian menggunakan analisis data kualitatif dengan pemilihan pasal-pasal yang berisi kaidah hukum yang mengatur tentang tanggungjawab Direksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam mengurus Perseroan. Perbuatan melawan hukum Direksi dalam mengurus PT. Bumi Kukuh yaitu Direksi tidak memenuhi itikad baik dengan melarikan diri dari tanggungjawab sebagai Direksi Perseroan. Tanggungjawab berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dikatakan bahwa Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain, maka wajib ganti rugi. Upaya penyelesaian akibat perbuatan melawan hukum Direksi melalui dua cara yaitu non litigasi dan litigasi. Non litigasi dilakukan dengan cara kekeluargaan yang menghadirkan antara pihak yang dirugikan dan pihak yang merugikan, namun tidak berhasil, akhirnya melakukan cara litigasi melalui gugatan ke pengadilan. Kata Kunci: Tanggungjawab, Direksi, Melawan Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 23 Aug 2017 03:02 |
Last Modified: | 23 Aug 2017 03:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28774 |
Actions (login required)
View Item |