PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI

Iwan Yoestiawan Adyaksa, NPM. 098412012 Hukum Ekonomi (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI. Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal_Artikel.doc

Download (111kB)

Abstract

Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan perlindungan hukum melalui adanya kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah melalui tanda bukti hak atas tanah berupa sertipikat hak atas tanah. Berdasarkan sistem pendaftaran tanah yang dianut Undang-undang Pokok Agraria yaitu sistem negatif yang bertendensi positif, maka sertipikat hak atas tanah merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat, sepanjang data administrasi, data fisik dan data yuridis yang terdapat didalam pengelolaan administrasi pendaftaran tanah belum dapat dibuktikan dengan sebaliknya. Sistem negatif yang bertendensi positif ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pihak lain yang merasa dirugikan untuk menggugat melalui lembaga peradilan untuk dapat membuktikan bahwa tanah tersebut miliknya, sehingga sertipikat hak atas tanah dapat dibatalkan/dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Pendaftaran tanah dengan sistem negatif bertendensi positif merupakan sistem yang tepat, dan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Akan tetapi dalam penerapan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, telah membatasi perlindungan hukum tersebut, karena seseorang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertipikat, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya sertipikat tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan. Ketentuan ini sesungguhnya bertentangan dan tidak sesuai dengan tujuan dan sistem Pendaftaran Tanah yang dianut, yang dalam praktek hakim tidak menerapkan ketentuan tersebut yaitu dengan tetap menerima dan memeriksa perkara gugatan atas sertipikat hak atas tanah walaupun telah lebih dari 5 (lima) tahun sejak sertipikat diterbitkan, hal ini mengacu pada ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun dengan adanya Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menguji dan mengkaji data sekunder (bahan pustaka) yang berkaitan dengan Pendafataran Tanah dan implementasinya dalam praktek. Dari hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa kedudukan sertipikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 memberikan jaminan perlindungan hukum melalui kepastian hukum bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat hak atas tanah, akan tetapi tidak memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Dalam menghadapi gugatan di pengadilan. Lembaga rechtsverwerking sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak menjamin perlindungan hukum dan pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam praktek peradilan, hakim mengabaikan ketentuan dimaksud.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 16 Aug 2017 02:31
Last Modified: 16 Aug 2017 02:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28626

Actions (login required)

View Item View Item