SYNTHIANA RACHMIE, NPM : 148040018 (2017) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Thesis(S2) thesis, Unpas.
Text
Jurnal Synthiana Rachmie 148040018 150517.docx Download (59kB) |
Abstract
Bank merupakan suatu lembaga yang sangat penting di dalam masyarakat, karena bank sebagai salah satu sarana berjalannya perekonomian yang ada di masyarakat.Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, karena perbankan berfungsi sebagai perantara antara sektor defisit dengan sektor surplus dalam masyarakat maupun sebagai agen pembangunanBeranjak dari peran perbankan yang sangat strategis dalam mendorong kelancaran pembangunan nasional, maka dalam menjalankan usahanya perlu senantiasa mengembangkan profesionalisme yang kokoh agar lembaga perbankan mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu menghadapi persaingan global. Berdasarkan Encyclopedia of Banking and Finance, sistem elektronik perbankan adalah segala macam transfer dan pemrosesan data dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik yang meliputi transaksi intern dan ekstern suatu bank. Kegiatan transfer dana dengan menggunakan sistem dan peralatan elektronik tersebut kita kenaI dengan istilah Electronic Fund. Transfer atau Transfer Dana Elektronik. Sistem dan peralatan elektronik yang dipergunakan dalam transfer dana tersebut dapat berupa telepon, komputer,pita magnetis, dan lain-lain. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Seiring perkembangan teknologi perbankan, dimulai ketika nasabah melakukan transaksi secara manual yaitu berhadapan dengan teller, hingga berkembangnya teknologi yang memberikan kemudahan bagi nasabah melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja, salah satunya menggunakan sistem elektronik yang lebih terjangkau seperti melalui jasa mesin pembayaran yang disebut dengan ATM (Automatic Teller Machine) atau umumnya disebut juga Anjungan Tunai Mandiri. Perkembangan teknologi telah memberikan pengaruhnya ke segala aspek, termasuk perkembangan teknologi perbankan yang tujuannya memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah dan memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi. Seiring perkembangan waktu, dimana terjadi perkembangan transaksi ekonomi, maka kebutuhan nasabah akan kemudahan melakukan transaksi semakin meningkat, untuk menunjang kebutuhan nasabah tersebut maka pihak bank mengeluarkan produk-produk perbankan kepada nasabah (baik nasabah dari bank tersebut maupun dari bank lain) untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Media elektronik yang digunakan adalah mesin ATM, internet banking, maupun handphone. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi merupakan dua hal yang saling berbanding lurus. Artinya semakin maju suatu zaman, semakin berkembang pula teknologi yang digunakan dizaman tersebut. Kemajuan ini berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, disebutkan juga oleh pakar hukum pidana Andi Hamzah (1992) , bahwa perkembangan teknologi itu sangat berpengaruh terhadap sikap tindak dan sikap mental setiap masyarakat. Kemajuan yang dicapai di bidang teknologi akan mempengaruhi pula perubahan di dalam kehidupan masyarakat.Kemajuan teknologi dan industri yang merupakan hasil dari budaya manusia di samping membawa dampak positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan umat manusia serta membawa dampak negatif terhadap perkembangan dari peradaban manusia itu sendiri.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 18 Jul 2017 04:04 |
Last Modified: | 18 Jul 2017 04:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28343 |
Actions (login required)
View Item |