TINJAUAN HUKUM TERHADAP SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN

ADRI YUDHIANTO, NPM 121000245 (2016) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR SE/06/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
Cover FIX.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I FIX.pdf

Download (411kB) | Preview
[img] Text
BAB II FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[img] Text
BAB III FIX.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (202kB)

Abstract

Surat Edaran Nomor 06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang ditandatangani Kapolri Badrotin Haiti pada tanggal 08 Oktober 2015 sebagai pejabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tujuannya agar anggota Polri memahami dan mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian diberbagai media. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah pertama, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum Surat Edaran Kapolri No.06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian bagi masyarakat. Kedua, alasan perlu disosialisasikannya penerapan Surat Edaran Kapolri No.06/X/2015 ke masyarakat. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari perbuatan ujaran kebencian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian berisi penelitian kepustakaan yang terdapat bahan hukum primer sekunder, tersier dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data berisi studi dokumentasi dan wawancara, kemudian terakhir analisis data secara deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa para anggota Polri masih belum sepenuhnya paham dan mengerti cara menerapkan Surat Edaran No.06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian kepada masyarakat, terbukti masih saja banyak kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian masih banyak anggota Polri yang belum bisa membedakan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat. Dalam mensosialisasikan Surat Edaran No.06/X/2015, Polri belum bisa melakukannya secara merata, karena hanya kota dan daerah besar saja yang diberikan pemahaman tentang Surat Edaran No.06/X/2015. Padahal Kapolri sudah memerintahkan anggotanya agar dapat memahami dan mencermati Surat Edaran No.06/X/2015. Surat Edaran perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu langkah-langkah yang bisa dilakukan anggota Polri dalam penanganan ujaran kebencian, agar masyarakat tahu bahwa perbuatan ujaran kebencian dapat menimbulkan tindak pidana lain. Upaya yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari perbuatan ujaran kebencian salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi dan perlu dilakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam surat edaran tersebut. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Mensosialisasikan, Surat Edaran No.06/X/2015. Circular Letter No. 06 / X / 2015 on the Handling of Speech Hatred signed Kapolri Badrotin Haiti on October 8, 2015 as the official head of the Indonesian National Police, have been socialized to all members of the police on the Handling of Speech Hatred, the goal for members of the Police understand and know forms of hate speech in various media. Issues examined in this paper is the first, the obstacles encountered in law enforcement police chief Circular Letter No. 06 / X / 2015 on Hate Speech Handling for society. Secondly, the reasons need the ratification of the implementation of the Chief of Police Circular Letter No. 06 / X / 2015 to the public. Third, efforts should be made so that people avoid acts of hate speech. This study uses research methods specification research is a descriptive analysis, the method used is normative, research phase contains research literature are the primary legal materials secondary, tertiary and field research, data collection techniques contain documentation studies and interviews, then the final data analysis is a qualitative descriptive draw conclusions from the data that has been acquired and compiled systematically. Based on the results of this study concluded that the members of the police still do not fully know and understand how to implement Circular Letter No.06 / X / 2015 on the Handling of Hate Speech to the public, proved still many cases of defamation in social media. Then there are many members of the police who can’t not distinguish between hatred speech and freedom of expression. In disseminating the Circular Letter No.06 / X / 2015, the police can’t not do it evenly, as only large cities and regions are given an understanding of Circular Letter No.06 / X / 2015. Though the Chief of Police has ordered its members to understand and observe Circular Letter No.06 / X / 2015. Circular need to be socialized so that people know the steps that can be carried members of the police in the handling of hate speech, so that people know that the actions of hate speech can lead to other crimes. Efforts to do so that people avoid acts of hate speech of one of them with the incentive to do the socialization and the need to revise some of the provisions in the circular. Keywords: Law Enforcement, Socializing, Circular Letter No.06 / X / 2015

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 08 Apr 2016 07:19
Last Modified: 08 Apr 2016 07:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/2830

Actions (login required)

View Item View Item