ANALISIS LANDAS KONTINEN DAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF BERDASARKAN UNCLOS 1982 SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONFLIK INDONESIA-MALAYSIA DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT

Hendar, 132030090 (2017) ANALISIS LANDAS KONTINEN DAN ZONA EKONOMI EKSLUSIF BERDASARKAN UNCLOS 1982 SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONFLIK INDONESIA-MALAYSIA DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT. Skripsi(S1) thesis, PERPUSTAKAAN.

[img] Text
Cover.docx

Download (26kB)
[img] Text
Abstrak.docx

Download (19kB)
[img] Text
BAB I & BAB III.docx

Download (337kB)
[img] Text
Dafttar Pustaka.docx

Download (24kB)

Abstract

UNCLOS (United Nation Convention Of The law On The Sea) 1982 telah melahirkan konsep baru tentang zona maritim bagi negara-negara pantai dan kepulauan diantaranya konsep tentang Landas kontinen yang lebar laut landas kontinen dapat lebih dari 200 mil dari garis pangkal dan zona ekonomi ekslusif yang lebarnya hanya 200 mil dari garis pangkal yang secara tekhnis dan khusus diatur dalam UNCLOS 1982 Bab V dan Bab VI. Konflik yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Ambalat atau di blok Ambalat merupakan konflik yang telah terjadi sebelum tahun 1979 dimana peta sepihak yang di keluarkan Malaysia, Namun kembali memanas pada tahun 2005 dimana pemberian konsesi eksplorasi migas oleh Malaysia melalui Petronas pada perusahaan asal Inggris-Belanda yaitu Shell sedangkan pada tahun sebelumnya Indonesia telah Memberikan Konsesinya kepada perusahaan asal Amerika yaitu UNACOL dan jauh sebelumnya tahun 1999 pada prusahaan Asal Italia yaitu ENI. Indonesia merupakan negara kepulauan yang memppunyai hak lebih untuk penentuan batas Zona Maritimnya sedangkan Malaysia merupakan negara pantai biasa seperti yang diatur dalam UNCLOS 1982. Sesuai dengan UNCLOS 1982 bahwa apabila terjadi klaim tunpang tindih antara negara pantai yang saling berhadapan atau berdampingan maka harus diselesaikan secara cepat dan damai melalui metode duduk bersama untuk mengasilkan kesepakatan yang adil serta berdasarkan pada pasal 1 konvensi Den Haag Tahun 1907 pasal 33 piagam PBB . Perundingan selama ini telah terjadi sebanyak 13 kali dimana masih belum ada kesepakatan bersama tentang penentuan Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif masing-masing negara. Apabila prosedur diatas telah dijalankan namun masih belum menemukan kesepakatan maka dapat diselesaikan dengan cara Tribunal Internasional untuk Hukum Laut, Mahkamah Internasional, Tribunal Arbitrasi dan Tribunal Arbitrasi Khusus. Kata Kunci: Landas Kontinen, Zona Ekonomi Ekslusif, Konflik Indonesia dan Malaysia di perairan Ambalat.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional 2017
Depositing User: mr yogi -
Date Deposited: 13 Jun 2017 07:18
Last Modified: 13 Jun 2017 07:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27987

Actions (login required)

View Item View Item