WIDIYANA, NPM. 121000422 (2017) BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI EKS DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DI PT.KAI DIHUBUNGANKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf Download (16kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (100kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (363kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (470kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (374kB) |
Abstract
Pensiun adalah pemberhentian pegawai atas keinginan perusahaan, berdasarkan undang-undang, ataupun keinginan pegawai itu sendiri. Batas usia pensiun menurut Undang-undang aparatur sipil negara adalah 58 tahun. Tapi dalam prakteknya masih ada batas usia pensiun yang dilanggar oleh perusahaan terutama oleh PT.KAI yang mana pegawai eks departemen perhubungan dipensiunkan pada usia 56 tahun. Tujuan penulis membuat skripsi ini adalah untuk mengetahui berapa usia pensiuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta mengkaji solusi bila terjadi pelanggaran terhadap batas usia pensiun. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif analitis yaitu mengkaji berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan batas usia pensiun. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada segi-segi yuridis yang di titik beratkan pada penelitian kepustakaan sedangkan tahap penelitiannya penulis menggunakan metode studi kepustakaan yaitu suatu tahap pengumpulan data melalui literatur atau dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini. Analisis datanya menggunakan metode yuridis kualitatif agar data yang telah diperoleh dapat dikaji sehingga dapat ditemukan kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa batas usia pensiun yang di atur oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara adalah 58 tahun maka jika terjadi pelanggaran terhadap usia pensiun tersebut maka pegawai yang merasa dirugikan dapat meminta kepastian kepada PT.KAI untuk mempertanyakan masa pensiunnya atau pegawai tersebut membuat pernyataan secara resmi untuk minta pensiun di umur 56 tahun. Batas usia pensiun yang terdapat dalam surat keputusan direksi PT.KAI seharusnya sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Kata Kunci : Pensiun, Batas Usia Pensiun, Aparatur Sipil Negara
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 07 Jun 2017 03:58 |
Last Modified: | 07 Jun 2017 03:58 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27649 |
Actions (login required)
View Item |