CACAT PELAKSANAAN LELANG ASET JAMINAN DEBITOR PAILIT DI HUBUNGKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

Dyasmin Caesa Dealma, NPM : 131000189 (2017) CACAT PELAKSANAAN LELANG ASET JAMINAN DEBITOR PAILIT DI HUBUNGKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (193kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (79kB)
[img]
Preview
Text
J. BAB 5.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (47kB) | Preview

Abstract

Pembangunan dalam bidang ekonomi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi menjadi tanggung jawab bersama baik pihak masyarakat maupun perbankan yang memiliki dana lebih yang dapat dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan. Di dalam dunia perniagaan, apabila debitur tidak mampu atau pun tidak mau membayar hutangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan memaksa) yaitu dikenal dengan kepailitan. Saat hak debitur berpindah pada kreditur maka kreditur berhak untuk melakukan pelunasan jaminan dengan cara mengeksekusi benda dengan pelelangan umum yang dijadikan objek jaminan kredit bank yang bersangkutan. Pelaksanaan lelang sering terjadi cacat pada pelaksanan lelangnya yang merugikan para debitor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan yang di dukung oleh penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, kronologis terjadinya cacat pelaksanaan lelang berawal dari kreditur yang tergesa-gesa mengambil keputusan lelang harta debitor. Kedua, akibat hukumnya mengakibatkan pelaksanaan lelang tersebut telah melanggar Perundang-undangan yang berlaku di dalam Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 jo Ketentuan Pasal 30 Huruf C, Huruf D, Huruf G, Huruf H, Huruf J, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016. Ketiga, tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah adanya pembatalan yang ditempuh pihak yang berkepentingan dengan cara melayangkan gugatan pembatalan ke pengadilan, dengan dalil gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Kata kunci : pailit, cacat pelaksanaan lelang, asset jaminan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 31 May 2017 06:36
Last Modified: 31 May 2017 06:36
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27459

Actions (login required)

View Item View Item