PERBANDINGAN SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA MILITER DAN NARAPIDANA SIPIL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 NOMOR 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Dita Iriana Yusuf, NPM : 131000234 (2017) PERBANDINGAN SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA MILITER DAN NARAPIDANA SIPIL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 NOMOR 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (253kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (144kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (280kB) | Preview

Abstract

Sistem pembinaan pemasyarakatan narapidana militer dan narapidana sipil tunduk terhadap Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pola pembinaan narapidana militer tercantum dalam Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor: 792/XII/1997 Naskah Sementara Buku Petunjuk Teknik tentang Penyelenggara Pemasyakatan Militer. sama halnya pola pembinaan narapidana sipil yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam hal ini terdapat perbedaan pola sistem pembinaan narapidana militer dan narapidana sipil, identifikasi masalahnya terdiri dari : 1) Bagaimanakah sistem pembinaan narapidana militer dibandingkan dengan sistem pembinaan narapidana sipil menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?, 2) Bagaimanakah penerapan hak – hak narapidana militer dibandingkan dengan penerapan hak – hak narapidana sipil menurut Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan? Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menguraikan dan menganalisis secara yuridis normative. Bahan hukum primer yang dipakai adalah Bahan-bahan hukum yang mengikat, seperti peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan masalah pembinaan narapidana. Sedangkan Bahan hukum sekunder adalah Bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer. Metode dan alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini mengambil lokasi di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukamiskin Bandung dengan cara wawancara terbuka, observasi langsung dan dokumentasi. Metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Sistem pembinaan narapidana militer dibandingkan dengan sistem pembinaan narapidana sipil terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya yang dimana pola sistem pembinaan narapidana militer menerapkan pembinaan dibidang pendidikan, pembinaan kegiatan keterampilan dan pembinaan kegiatan yang berhubungan dalam tugas pembinaan, sedangkan pola sistem pembinaan narapidana sipil berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. 2) Adanya perbedaan dalam sistem pembinaan narapidana militer dengan sistem pembinaan narapidana sipil berpengaruh juga terhadap penerapan hak – hak narapidana terhadap narapidana militer dan narapidana sipil yang dimana penerapan hak – hak narapidana militer berbeda penerapannya dengan penerapan hak – hak narapidana sipil. Kata kunci : pembinaan, narapidana, militer, sipil

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 30 May 2017 03:45
Last Modified: 30 May 2017 03:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27423

Actions (login required)

View Item View Item