TANGGUNG JAWAB CHIROPRACTIC FIRST TERHADAP MALPRAKTEK YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

GINURA ANGGAYASTI, NPM. 131000198 (2017) TANGGUNG JAWAB CHIROPRACTIC FIRST TERHADAP MALPRAKTEK YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
8. DAFTAR ISI.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB 1.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB 2.pdf

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. BAB 3.pdf

Download (69kB) | Preview
[img] Text
12. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)
[img] Text
13. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (39kB)
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (44kB) | Preview

Abstract

Penelitian skripsi ini dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab hukum keperdataan Tenaga Kesehatan terhadap malpraktek dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien selama proses pengobatan, serta para pihak yang ikut bertanggungjawab dan proses pertanggungjawabannya , atas dasar tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain : Bagaimana landasan hukum Chiropractic First dalam menjalankan kegiatan pengobatan terapi tulang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ? Bagaiamana terjadinya peristiwa malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh Chiropractic First dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ? Bagaimana upaya penyelesaian atas terjadinya peristiwa malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan oleh Chiropractic First dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu: menggambarkan dan menguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganalisis yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian ke lapangan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data yang sudah diperoleh di analisis secara yuridis kualitatif untuk mengungkap realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari skripsi ini menunjukkan bahwa : pertama ; Landasan hukum Chiropractic First dalam menjalankan kegiatan pengobatan terapi tulang telah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang pengobatan tradisional yang diatur pada Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional seperti Chiropractic harus mendapatkan izin dari lembaga kesehatan yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan setempat, dan tenaga kesehatan yang dipekerjakan di tempat pelayanan kesehatan tersebut wajib memiliki izin yang sah dan wajib memiliki keterampilan terlebih dahulu seusai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, kedua; Terjadinya malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang pada klinik kesehatan chiripractic first disebabkan karena hak-hak pasien dalam mendapatkan hak pengobatan tidak terpenuhi dengan baik. Adanya kesalahan diagnosa yang menyebabkan salahnya penanganan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan asing yang bekerja di klinik tersebut yang ternyata telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan karena tidak memiliki Izin dan Surat Tanda Registrasi (STR). , ketiga; Upaya penyelesaian pemerintah atas terjadinya peristiwa malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang adalah pengawasan yang ketat bagi pelaksana kegiatan kesehatan dan tenaga kesehatan yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan mutu dan juga pendayagunaan kepada tenaga kesehatan yang ada di Indonesia khususnya tenaga kesehatan dalam bidang pengobatan tradisional. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan Pasal 80, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Kata kunci : Tanggungjawab Hukum, Malpraktek, dan kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 29 May 2017 07:16
Last Modified: 29 May 2017 07:16
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27408

Actions (login required)

View Item View Item