KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN MAGIC MUSHROOM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Marsha Nikita Velisa Putri, NPM : 121000023 (2017) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN MAGIC MUSHROOM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (403kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)
[img]
Preview
Text
J. BAB V.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB) | Preview

Abstract

Magic mushroom merupakan sejenis jamur yang tumbuh dan hidup diatas permukaan kotoran hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, banteng dan lain-lain. Bahwa magic mushroom mengandung sebuah zat aktif bernama psilosibina. Zat tersebut dapat mengakibatkan penggunanya mengalami halusinasi, perubahan persepsi waktu, bahkan dapat mengakibatkan kecanduan. Bahwa hingga saat ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan magic mushroom dan tentunya menjadi penghambat pembangunan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, perlu pengkajian secara mendalam mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap penyalahgunaan magic mushroom, aspek kebijakan dan penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan magic mushroom dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta mengenai upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi penyalahgunaan magic mushroom di Indonesia. Bahwa untuk mengkaji hal tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa paraturan perundang-undangan, yaitu UU Narkotika dan UU Kesehatan, asasasas hukum, pengertian-pengertian hukum serta dikaitkan dengan contoh-contoh kasus penyalahgunaan magic mushroom yang terjadi di Indonesia. Dalam kajian ini dapat disimpulkan bahwa penyalahguna magic mushroom dapat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika karena magic mushroom mempunyai kandungan zak aktif psilosibina atau psilocybin yang tercatat sebagai narkotika golongan I sebagaimana dalam UU Narkotika. Kedudukan penyalahguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana narkotika diperkuat dengan adanya ketentuan didalam Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika. UU Narkotika itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis berupa hukuman rehabilitasi, sedangkan sisi keras berupa hukuman penjara. Magic mushroom tidak secara spesifik diatur dalam UU Kesehatan, baik penjelasan maupun efek sampingnya, namun UU Kesehatan hanya mengatur penggunaan narkotika harus memenuhi persyaratan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) UU Kesehatan. Penanggulangan magic mushroom dapat dilakukan dengan cara Pre-emtif, yaitu sosialisasi tentang bahaya magic mushroom, kemudian dengan cara Preventif, yaitu dengan cara kerjasama dengan instansi terkait, dan terakhir dengan cara Represif, yaitu dengan cara tindakan secara hukum bagi penyalahguna magic mushroom. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Magic Mushroom, UU Narkotika, UU Kesehatan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 29 May 2017 02:41
Last Modified: 29 May 2017 02:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27381

Actions (login required)

View Item View Item