STATUS HUKUM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP EIGENDOM VERPONDING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

EKA SEPTIYANINGSIH, NPM. 131000236 (2017) STATUS HUKUM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP EIGENDOM VERPONDING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (300kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (209kB) | Preview

Abstract

Tanah yang berstatus Eigendom Verponding bukan merupakan hak atas tanah namun disamakan dengan hak milik atau pada zaman dahulu disebut dengan hak Eigendom (sebelum dikonversi) yang kemudian dibebani hak tanggungan ke bank. Hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimanakah status hukum Eigendom Verponding dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), status hukum pembebanan hak tanggungan terhadap Eigendom Verponding dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, serta bagaimana penyelesaian hukum terhadap Eigendom Verponding yang dibebani dengan hak tanggungan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan antara satu dan yang lainnya terhadap Status Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Eigendom Verponding Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Status hukum Eigendom Verponding dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria adalah status hukum Hak Eigendom atau yang sering dikenal Eigendom Verponding dianggap sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut setelah berlakunya UUPA dan harus dikonversikan menjadi hak milik. Maka secara otomatis jika Eigendom Verponding di bebani dengan hak tanggungan status hukumnya dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Penyelesaian hukum terhadap Eigendom Verponding yang dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan ketentuan konversi didalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang di bebani Hak Tanggungan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga. Maka tanah tersebut menjadi tanah negara sesuai dengan ketentuan UUPA. Sehingga perlu adanya kepastian hukum mengenai pengertian dari Hak Eigendom itu berbeda dengan eigendom verponding dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa eigendom verponding itu tidak dapat di bebani hak tanggungan serta diharapkan pemerintah dapat melakukan pertimbangan hukum kepada masyarakat yang mempunyuai Eigendom Verponding tidak hanya berdasarkan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah tetapi juga keadilan hukum bagi pemilik hak atas tanah. Kata Kunci : Eigendom Verponding, Hak Tanggungan, UUPA.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 22 May 2017 03:14
Last Modified: 22 May 2017 03:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/27318

Actions (login required)

View Item View Item