KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) TERHADAP PASIEN YANG TIDAK CAKAP SECARA HUKUM (SUATU PERBANDINGAN COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM)

Christian, NPM : 158040012 (2017) KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) TERHADAP PASIEN YANG TIDAK CAKAP SECARA HUKUM (SUATU PERBANDINGAN COMMON LAW SYSTEM DAN CIVIL LAW SYSTEM). Thesis(S2) thesis, UNPAS.

[img] Text
Jurnal Tesis Hukum Christian.docx

Download (57kB)

Abstract

Dengan banyaknya tindakan medis yang dilakukan oleh pasien dan meningkatnya gugatan malpraktik terhadap tenaga kesehatan membuat Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah membuat banyak regulasi untuk melindungi pihak dokter dan institusi kesehatan dan juga pihak pasien yang salah satunya adalah UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Pada pasal 45 UUPK telah diatur mengenai persetujuan tindakan medik yang diturunkan dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Namun dalam pelaksanaannya terdapat masih terdapat masalah informed consent di lapangan yang belum terakomodir yaitu mengenai kebingungan tenaga kesehatan dalam menghadapi pasien yang tidak cakap secara hukum dan tidak ada yang mau memberikan persetujuan dalam informed consent. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1. bagaimana perbedaan pemberian infomed consent dalam common law dan civil law? 2. Bagaimana pemberian informed consent pada pasien yang tidak cakap secara hukum dalam common law dan civil law? 3. Bagaimana kelebihan informed consent pada common law yang dapat diadopsi di civil law?Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan lain dengan metode perbandingan dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka. Tahap penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan, dengan tujuan untuk memperoleh data sekunder melalui studi dokumen, yang didukung dengan melakukan wawancara. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan digunakan analisis yuridis kualitatif yang didukung dengan data yang diperoleh melalui hasil perbandingan hukum. Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah terdapat sedikit perbedaan terutama mengenai informasi yang disampaikan dalam informed consent namun pada prinsipnya hampir sama antara common law dan civil law yaitu mengenai diagnosis dan prosedur tindakan, tujuan tindakan, alternative dan risikonya, risiko dan komplikasi tindakan, prognosis, serta perkiraan pembiayaan. Dalam kecakapan hukum, informed consent pada common law mengakomodir persetujuan tindakan medik pada anak berusia 16-18 tahun dengan menguji kompetensi Gillick, pada pasien dengan gangguan jiwa menguji kapasitas mental, dan pada pasien unbefriended mempunyai alternatif dengan advance decision, LPA, deputi, keputusan pengadilan, dan IMCA. Hal yang dapat diadopsi adalah uji kompetensi Gillick, uji kapasitas mental, serta IMCA. Kata Kunci : informed consent, tidak cakap hukum, common lawsystem, civil lawsystem

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 04 Mar 2017 20:19
Last Modified: 04 Mar 2017 20:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/26965

Actions (login required)

View Item View Item