TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN PRODUK OBAT KUAT IMPOR YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI BPOM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

RENDY NOVRIALDY, NPM. 12000063 (2017) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN PRODUK OBAT KUAT IMPOR YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI BPOM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
4 Daftar Isi.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6 BAB I.pdf

Download (456kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7 BAB II.pdf

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB III.pdf

Download (418kB) | Preview
[img] Text
9 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text
10 BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)
[img]
Preview
Text
11 Daftar Pustaka.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Produk obat kuat yang merupakan hasil dari perkembangan industri obat-obatan, saat ini sudah merambah menjadi salah satu kebutuhan produk masyarakat seiring dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Produk-produk obat kuat yang telah membanjiri pasar Indonesia saat ini banyak berasal dari produk obat kuat impor yang tidak terdaftar di BPOM dan memuat informasi yang menyesatkan konsumen dengan tidak mencantumkan kadar zat-zat kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya. Untuk dapat menjamin suatu penyelanggaran perlindungan konsumen, maka Negara menuangkan perlindungan konsumen dalam suatu produk hukum dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu dengan penelaahan data yang diperoleh dalam undang-undang, buku, teks, dan lain-lain melalui inventarisasi data secara sistematis dan terarah, kemudian data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa: Pelaku usaha obat kuat impor bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan. Pertanggungjawaban kerugian berupa pengembalian uang, perawatan kesehatan dan pemberian santunan sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Adapun importir yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila importasi tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi peredaran obat kuat impor yang tidak didaftarkan di BPOM, yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan khususnya masyarakat agar dapat menentukan dan memilih barang dan atau jasa yang hendak di konsumsi, hal ini sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Obat Kuat Impor, Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2017
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 04 Feb 2017 11:14
Last Modified: 04 Feb 2017 11:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/26589

Actions (login required)

View Item View Item